Apa Itu Meterai Elektronik? Bagaimana Cara Menggunakannya?
Ada kabar baik bagi Anda yang terbiasa mengurus dokumen resmi dalam bentuk elektronik. Meterai elektronik alias e-Meterai hadir untuk keperluan pengesahan dokumen tersebut. Berita gembira ini menjadi angin segar karena pembuatan dokumen resmi menjadi lebih praktis dan cepat selesai.
e-Meterai sejatinya sudah lahir sejak 2021, tetapi masih banyak warga Indonesia yang belum mengetahuinya. Apakah Anda sudah mengetahui kabar ini? Jangan khawatir bila Anda belum familier. AdIns akan mengupas tuntas tentang meterai elektronik melalui artikel ini khusus untuk Anda.
Apa Itu Meterai Elektronik (e-Meterai)?
Meterai elektronik, disebut pula sebagai e-Meterai, merupakan jenis meterai yang digunakan untuk keperluan dokumen elektronik. Ada pun tarif meterai elektronik sebesar Rp10.000 dan sudah disahkan sejak 1 Januari 2021. Dokumen elektronik pun telah menjadi alat bukti hukum yang sah dan diakui dalam Undang-Undang Internet dan Teknologi Elektronik (UU ITE) No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1.
Pengertian meterai sendiri telah diperbarui dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai. Kini, meterai diartikan sebagai secarik kertas dalam bentuk kertas tempel, elektronik, dan sebagainya. Sama seperti meterai fisik, e-Meterai juga memiliki ciri fisik serta unsur pengaman di dalamnya. e-Meterai dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk pembayaran pajak atas penerbitan dokumen resmi elektronik.
Kedudukan dokumen elektronik sudah sama seperti dokumen fisik karena regulasinya telah diatur dalam UU ITE. Karena itu, pemerintah ingin menetapkan equal treatment terhadap dua dokumen tersebut.
Solusinya, diciptakanlah e-Meterai. Anda tidak perlu lagi mencetak dokumen, kemudian menempelkan meterai fisik dan men-scan dokumen tersebut untuk dibuat versi elektroniknya. Proses pembuatan dokumen resmi secara elektronik kini lebih praktis berkat adanya e-Meterai.
Bisa dikatakan bahwa e-Meterai menjadi bukti pemerintah Indonesia telah menjawab salah satu tantangan kemajuan zaman.
Apa Saja Ciri-Ciri Meterai Elektronik?
Bukan tidak mungkin e-Meterai akan dipalsukan oleh pihak tak bertanggung jawab. Karena itu, Anda perlu mengenali ciri-ciri meterai elektronik yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Karakteristik ini menandakan keaslian e-Meterai yang terbilang sah untuk digunakan.
Apa saja ciri khas meterai elektronik yang valid?
- Ada kode unik berupa nomor seri yang dihasilkan oleh Sistem Meterai Elektronik.
- Ada lambang negara Garuda Pancasila.
- Ada tulisan METERAI ELEKTRONIK.
- Ada tulisan dan angka yang menandakan tarif bea meterai, yaitu 10000 dan SEPULUH RIBU RUPIAH.
Baca juga: Identitas Digital: Pengertian dan Kegunaannya dalam Bisnis
Dokumen Apa Saja yang Menggunakan Meterai Elektronik?
Seluruh dokumen atau akta yang berkaitan dengan hukum membutuhkan meterai elektronik. Jenis dokumen yang biasa dibubuhi e-Meterai adalah dokumen untuk alat bukti di pengadilan dan dokumen dengan isi berupa kejadian atau peristiwa yang bersifat perdata.
Seperti apa dokumen yang bersifat perdata tersebut? Berikut ini contohnya:
- Surat perjanjian, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis serta rangkapnya;
- Akta notaris disertai grosse, salinan, dan kutipan;
- Akta dari Pejabat Pembuat Akta Tanah disertai salinan dan kutipan;
- Surat berharga dalam bentuk dan nama apa pun;
- Dokumen transaksi surat berharga dan dokumen transaksi kontrak berjangka dengan nama apa pun;
- Dokumen lelang yang berisi: kutipan lelang, risalah lelang, serta salinan dan grosse-nya.
- Dokumen lainnya yang mencantumkan nominal uang di atas Rp5.000.000 dan berisi pernyataan bahwa sebagian atau seluruh utang telah dilunasi atau dihitung.
Baca juga: Autentikasi: Cara Kerja dan Manfaatnya untuk Keamanan Data
Bagaimana Cara Menggunakan Meterai Elektronik?
Sudah pasti warga Indonesia antusias dengan kehadiran e-Meterai ini. Pertanyaannya, bagaimana cara membeli e-Meterai dan menggunakannya di dokumen elektronik? Perhatikan tata caranya di bawah ini sampai selesai.
Langkah pembelian e-meterai:
- Beli meterai elektronik di situs resminya: e-meterai.co.id.
- Buat akun terlebih dahulu dengan klik ‘Daftar’, kemudian pilih jenis akun yang ingin dibuat. Ada tiga jenis akun, yaitu:
- Personal: untuk kepentingan perorangan.
- Enterprise: untuk internal perusahaan.
- Wholesale: untuk distributor,
- Isi data selengkapnya pada kolom yang tersedia sesuai informasi sebenar-benarnya. Lalu, lakukan verifikasi akun.
- Setelah akun berhasil dibuat, lakukan pembelian meterai. Klik “Beli e-Meterai” di homepage, kemudian selesaikan pembayaran.
Langkah Penggunaan e-Meterai di Dokumen Elektronik:
- Login kembali di website e-Meterai, kemudian pilih menu “Pembubuhan”.
- Input rincian informasi dokumen yang akan diunggah. Rincian tersebut mencakup tanggal, nomor dokumen, dan jenis dokumen.
- Upload dokumen dalam format PDF. Tunggu hingga muncul di layar monitor.
- Tempatkan meterai sesuai ketentuan pada dokumen elektronik.
- Klik ‘Bubuhkan Meterai’, kemudian klik ‘Yes’.
- Isi PIN yang telah didaftarkan sebagai verifikasi.
- Pembubuhan dokumen telah selesai dan Anda bisa langsung mengunduh dokumen tersebut.
Proses pembubuhan meterai hanya bisa dilakukan di laman resmi e-Meterai ataupun distributor resmi lainnya. Anda bisa mengunjungi halaman Frequently Asked Question (FAQ) untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang proses pembelian meterai.
Baca juga: Inilah Perbedaan Paraf dan Tandatangan yang Harus Anda Ketahui
Bagaimana Cara Tanda Tangan di e-Meterai?
Meterai yang telah dibubuhi perlu ditandatangani pula. Pertanyaannya, apakah saya harus mencetak dan scan dokumen lagi hanya untuk proses penandatanganan?
Jawabannya, tidak perlu. Saat ini, dokumen elektronik bisa ditandatangani secara digital dengan software AdIns Digital Signature. Software ini dapat meminimalisir kesalahan atau human error dalam penandatanganan dokumen. Tanda tangan digital jadi lebih mudah dan rapi meskipun Anda sedang bekerja secara remote atau tidak berada di kantor.
Fitur-fitur dalam AdIns Digital Signature pun mudah digunakan oleh siapa pun. Software ini dapat menjadi alat konfirmasi terhadap kebenaran orang yang menandatangani dokumen resmi.
Tidak hanya dokumen dengan meterai elektronik, dokumen biasa pun bisa ditandatangani dengan software ini. Jangan ragu lagi, gunakan aplikasi tanda tangan digital ini segera supaya lebih praktis. Hubungi AdIns untuk informasi lebih lanjut dan dapatkan versi demo agar Anda bisa merasakan fiturnya terlebih dahulu.