Analisis Kredit: Pengertian, Proses dan Fungsinya
Sebuah instansi baik bank atau lembaga keuangan lainnya tidak bisa serta merta meminjamkan uang atau menyetujui kredit seseorang begitu saja. Diperlukan proses yang mendalam sebelum sampai pada kesimpulan bahwa kredit telah disetujui. Proses ini biasa disebut dengan analisis kredit.
Apa pengertian dari kegiatan tersebut? Lantas seperti apa fungsinya dan juga tujuan dilaksanakannya analisis ini? Jika Anda penasaran, simak berbagai macam informasi penting mengenai analisis kredit berikut ini sehingga Anda dapat memahaminya dengan baik.
Pengertian Analisis Kredit
Menurut OJK, analisis kreditadalah suatu proses yang paling sedikit mencakup penilaian atas watak (character), kemampuan (capacity), modal (capital), agunan (collateral), dan prospek usaha debitur (condition of economy).
Adapun tujuan utama analisis kredit adalah untuk mengevaluasi kemampuan calon nasabah untuk membayar kembali pinjaman dengan tepat waktu dan tanpa menimbulkan risiko gagal bayar atau risiko kredit buruk bagi bank atau lembaga keuangan lainnya.
Satu hal yang penting diperhatikan bahwa analisis kredit tidak boleh dijadikan suatu formalitas yang dilakukan semata-mata untuk memenuhi prosedur perkreditan atau pembiayaan. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan terjadinya praktik penggelembungan (mark-up) yang dapat merugikan Bank.
Baca juga: 4 Perbedaan Kredit dan Pembiayaan yang Wajib Anda Ketahui!
Apa Tugas Analis Kredit?
Setelah mengetahui apa tujuan analisis kredit, berikutnya Anda perlu memahami apa saja tugas pihak yang akan melakukan analisis kredit dalam hal ini seorang analis kredit.
Secara umum tugas utama seorang analis kredit adalah mengevaluasi kelayakan kredit suatu individu atau bisnis yang membutuhkan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Seorang analis kredit bertanggung jawab untuk menilai kemampuan peminjam atau calon debitur untuk membayar kembali pinjaman sesuai jadwal dan dengan bunga yang telah disepakati.
Setidaknya ada 5 tugas pokok yang harus dilakukan oleh seorang analis kredit, di antaranya:
1. Menganalisis laporan keuangan
Analis kredit harus mampu membaca dan menganalisis laporan keuangan yang disediakan oleh peminjam, seperti laporan laba rugi, neraca, dan arus kas. Dengan demikian, analis kredit dapat menilai kesehatan keuangan calon nasabah dan kemampuannya untuk membayar kembali pinjaman.
2. Mengevaluasi risiko
Analis kredit harus dapat mengevaluasi risiko yang terkait dengan pemberian kredit, seperti risiko kredit, risiko pasar, dan risiko operasional. Dengan melakukan analisis risiko yang cermat, analis kredit dapat menentukan apakah nasabah memiliki kemampuan untuk membayar kembali pinjaman.
3. Menentukan jumlah pinjaman yang sesuai
Berdasarkan hasil analisis keuangan dan evaluasi risiko, analis kredit harus menentukan jumlah pinjaman yang sesuai untuk peminjam. Jumlah pinjaman harus cukup untuk memenuhi kebutuhan peminjam, tetapi tidak terlalu besar sehingga peminjam tidak dapat membayar kembali.
4. Menyusun laporan kredit
Setelah melakukan analisis dan evaluasi, analis kredit harus menyusun laporan kredit yang menjelaskan hasil analisis dan rekomendasi untuk pemberian kredit. Laporan ini akan digunakan oleh pimpinan bank atau lembaga keuangan untuk membuat keputusan akhir.
5. Melakukan pemantauan
Setelah nasabah menerima pinjaman, analis kredit harus memantau pembayaran dan kondisi keuangan peminjam secara berkala. Jika terdapat masalah, analis kredit harus segera mengambil tindakan untuk mengurangi risiko kredit.
Baca juga: 4 Perbedaan Kredit dan Pembiayaan yang Wajib Anda Ketahui!
Proses Analisis Kredit 5C
Setiap bank atau lembaga keuangan yang menyediakan pinjaman dan kredit tentu sangat ingin menghindari yang namanya non performing loan (NPL) alias kredit macet. Risiko ini dapat hadir jika Anda tidak memastikan berbagai macam faktor peminjam alias debitur.
Demi menghindari risiko yang tidak diinginkan tersebut, maka proses analisis kredit diperlukan untuk menentukan tingkat risiko sebagai bahan pertimbangan sebelum melakukan pemberian kredit. Salah satu pendekatan dalam proses analisis kredit adalah menggunakan prinsip 5C. Berikut penjelasannya:
1. Character
Watak dan sifat calon debitur atau nasabah menjadi salah satu aspek penting dalam pertimbangan untuk bisa mendapatkan kredit. Diharapkan debitur mampu menunjukkan tanggung jawab terhadap jumlah dana yang dipinjam. Status lain seperti usia, pernikahan, riwayat tempat tinggal juga merupakan aspek penting lainnya pada prinsip penilaian ini.
2. Capital
Capital merupakan jumlah dana atau modal yang dimiliki oleh calon debitur. Semakin besar modal dalam perusahaan, maka analisis yang didapatkan berupa kesungguhan yang lebih tinggi dalam menjalankan usahanya untuk bisa melunaskan kewajiban. Kreditur akan merasa lebih yakin ketika mengonfirmasi pengajuan kredit tersebut.
Baca juga: Bagaimana Cara Melakukan Survey Kredit yang Baik Dan Benar?
3. Capacity
Kemampuan debitur dalam menjalankan usaha untuk menghasilkan laba guna membayar kewajiban pada kreditur adalah prinsip lainnya yang penting dalam analisis kredit. Selain itu mereka juga harus mampu memenuhi kebutuhan harian dari laba yang dihasilkan. Debt service ratio (DSR), debt burden ratio (DIR), nilai penghasilan berdasarkan slip gaji atau rekening tabungan menjadi salah satu cara untuk mengenali hal ini.
4. Condition
Bagaimana kondisi politik, sosial, ekonomi, budaya yang memengaruhi keadaan perekonomian juga bagian penting dalam kegiatan analisis kredit. Hal ini tentu akan memengaruhi kemampuan seseorang untuk bisa membayar kewajiban mereka terhadap kreditur.
5. Collateral
Collateral adalah barang atau objek yang dijadikan agunan agar bisa menerima kredit dari kreditur. Barang atau objek tersebut akan dinilai untuk menentukan risiko kewajiban finansial nasabah kepada kreditur. Namun pada KTA alias kredit tanpa agunan hal ini tidak diperlukan.
Baca juga: Teknik Penyelesaian Kredit Macet dan Contohnya
Proses Analisis Kredit 7P
Selain prinsip 5C, prinsip lainnya yang digunakan oleh lembaga keuangan dalam memberikan kredit adalah prinsip 7P. Dalam prinsip ini terdapat tujuh kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Personality
Kriteria pertama adalah personality, yaitu melibatkan evaluasi terhadap pribadi calon debitur (peminjam), seperti data pribadi, pekerjaan, pendidikan, dan pengalaman kerja. Analis kredit harus memastikan bahwa calon debitur memiliki kredibilitas yang baik, memiliki kemampuan untuk membayar kembali pinjaman, dan tidak memiliki riwayat kredit buruk.
2. Party
Yang kedua dalam prinsip 5P adalah party, dimana calon debitur dimasukkan ke dalam beberapa golongan yang terkait dengan kondisi keuangannya. Biasanya pihak bank mengklasifikasikan nasabah berdasarkan modal yang dimiliki, kepribadian, loyalitas, dan lain sebagainya. Dengan adanya perbedaan klasifikasi dan golongan ini, akan ada perbedaan pula dalam pemberian fasilitas kredit nantinya.
3. Purpose
Kriteria yang ketiga adalah purpose, yaitu tahap mengevaluasi tujuan penggunaan dana pinjaman. Analis kredit harus memastikan bahwa tujuan penggunaan dana pinjaman benar-benar diperlukan dan rasional.
4. Prospect
Kriteria keempat dari prinsip 5P adalah prospect, yaitu bagaimana prospek dari usaha yang dijalankan oleh calon peminjam. Tentu saja prinsip ini berlaku khusus bagi nasabah yang mengajukan pinjaman untuk modal usaha atau bisnis yang dikelolanya.
5. Payment
Masih berkaitan dengan kriteria sebelumnya, kriteria yang kelima ini juga bertujuan mengukur bagaimana kemampuan bayar dari calon peminjam. Prinsip payment dilihat dari sumber pendapatan nasabah, kelancaran usaha yang dijalankan, hingga prospek dari usaha tersebut.
6. Profitability
Kriteria keenam adalah profitability, dimana pihak bank melihat bagaimana kemampuan calon peminjam dalam menghasilkan keuntungan atau laba. Di sini bukanlah keuntungan yang dicapai oleh debitur semata-mata, melainkan pula dinilai dan dihitung keuntungan-keuntungan yang mungkin akan dicapai oleh bank, andaikata memberikan kredit terhadap debitur tertentu, dibandingkan dengan kalau kepada debitur lain atau kalau tidak memberikan sama sekali.
7. Protection
Proteksi dimaksudkan untuk berjaga-jaga terhadap hal-hal yang tidak diduga sebelumnya, maka bank perlu untuk melindugi kredit yang diberikannya antara lain dengan jalan meminta jaminan dari debiturnya bahkan mungkin pula baik jaminan maupun kreditnya diasuransikan.
Baca juga: Cara Menangani Kenakalan Surveyor Kredit
Proses Analisis Kredit 3R
Selain menggunakan pendekatan analis kredit 5C dan 7P, prinsip analisis kredit yang juga sering digunakan dalam proses permohonan kredit adalah 3R, yaitu:
1. Risk (Risiko)
Prinsip ini menekankan pada pentingnya identifikasi dan pengendalian risiko dalam pemberian pinjaman. Analis kredit harus memahami risiko yang terkait dengan pemberian pinjaman, seperti risiko kredit, risiko pasar, dan risiko operasional.
2. Return (Pengembalian)
Prinsip ini menekankan pada pentingnya memperoleh pengembalian yang memadai dari pinjaman. Analis kredit harus memastikan bahwa pinjaman yang diberikan menghasilkan pengembalian yang memadai dan sesuai dengan tingkat risiko yang terkait dengan pinjaman tersebut.
3. Relationship (Hubungan)
Prinsip ini menekankan pada pentingnya membangun hubungan yang baik antara bank atau lembaga keuangan dengan peminjam. Analis kredit harus memastikan bahwa peminjam memiliki rekam jejak kredit yang baik dan dapat memenuhi kewajiban mereka secara tepat waktu.
Dengan menerapkan prinsip 3R ini, analis kredit dapat melakukan analisis kredit yang cermat dan meminimalkan risiko gagal bayar atau risiko kredit buruk bagi bank atau lembaga keuangan.
Baca juga: Pembiayaan Konsumen: Ciri dan Cara Kerjanya
BI Checking Untuk Memperkuat Analisis Kredit
Nasabah debitur akan diberikan skor yang didasari pada catatan kolektibilitas. Rincian dari skor ini membantu menilai bagaimana riwayat kredit mereka sebelumnya. Skor yang digunakan berupa:
- Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
- Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
- Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
- Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
- Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Itulah informasi mengenai apa itu analisis kredit, semoga hal ini bisa membantu Anda dalam memahaminya. Untuk memperlancar proses peminjaman kredit dari perusahaan Anda, gunakan aplikasi kredit ServIn dari AdIns. Dilengkapi dengan fitur filtering profil pelanggan dan penghitungan cicilan otomatis yang semakin mempermudah Anda dan juga para pelanggan.
Tunggu apalagi, cek informasi lebih lanjut di website kami sekarang juga!