Memahami Apa Itu Pembiayaan Syariah, Prinsip dan Keunggulannya

Memahami Apa Itu Pembiayaan Syariah, Prinsip dan Keunggulannya

Saat ini, makin banyak masyarakat Indonesia yang mulai beralih ke lembaga pembiayaan syariah dalam memenuhi kebutuhan finansialnya. Data dari Statistik Perbankan Syariah yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan bahwa jumlah nasabah pembiayaan syariah sudah mencapai hampir 36.000.000 pada bulan Januari 2022. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dari yang awalnya mencapai 30.000.000 per Februari 2021. Dari data ini, Anda bisa melihat potensi perkembangan pembiayaan syariah di Indonesia. Pertanyaannya, sudahkah Anda memahami apa itu pembiayaan syariah?

Mari berkenalan dengan pembiayaan syariah serta prinsip yang diterapkan melalui bacaan ini!

Apa Itu Pembiayaan Syariah?

Pembiayaan syariah merujuk pada layanan keuangan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum Islam, baik itu Al-Qur’an dan hadis. Dari sini, Anda bisa melihat dengan jelas perbedaan lembaga pembiayaan syariah dengan pembiayaan konvensional. Pasalnya, pembiayaan konvensional beroperasi sesuai hukum negara yang berlaku di Indonesia.

Perbedaan peraturan yang mengakibatkan lembaga pembiayaan syariah mempunyai tujuan yang berbeda. Jika pembiayaan konvensional bertujuan mencari keuntungan, lain halnya dengan pembiayaan syariah. Tujuan utama dari pembiayaan syariah adalah menciptakan transaksi keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai agama Islam, menghindari riba (bunga), gharar (ketidakpastian yang berlebihan), dan maisir (spekulasi berlebihan).

Apa Saja Prinsip dalam Pembiayaan Syariah?

Selain tujuan, pembiayaan syariah juga memiliki perbedaan dalam prinsip ketika menjalankan aktivitasnya. Prinsip ini diwujudkan dalam berbagai jenis akad atau perjanjian yang dibuat antara lembaga pembiayaan dan nasabah. Ada banyak prinsip dalam pembiayaan syariah, tetapi beberapa prinsip yang utama dan sering diterapkan yaitu:

1. Mudarabah

Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara pemilik modal dan pengelola dengan pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan awal. Ketika terjadi kerugian, hanya pemilik modal yang menanggung kerugian tersebut. Dalam konteks pembiayaan syariah, nasabah bertindak sebagai pemilik modal sementara lembaga pembiayaan bertindak sebagai pengelola dana.

2. Murabahah

Murabahah adalah transaksi jual-beli antara lembaga pembiayaan syariah dan nasabah dengan batas waktu tertentu. Murabahah sering juga disebut sebagai akad jual-beli. Dalam hal ini, lembaga pembiayaan syariah bertindak sebagai penjual sementara nasabah sebagai pembeli. Pembayaran sering kali dilakukan dalam bentuk angsuran.

3. Musyarakah

Musyarakah merupakan bentuk umum dari kemitraan usaha berdasarkan prinsip bagi hasil. Keuntungan yang diperoleh akan dibagi sesuai dengan kesepakatan sebelumnya di antara semua pihak yang terlibat, sedangkan beban kerugian akan dihitung berdasarkan proporsi modal yang ditanamkan. Transaksi ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan nilai total aset yang dimiliki secara bersama-sama.

4. Wadiah

Prinsip wadiah memungkinkan lembaga pembiayaan syariah untuk menggunakan dana yang didepositkan oleh nasabah dengan izin. Hanya saja diberlakukan syarat bahwa lembaga pembiayaan dapat mengembalikan dana tersebut secara utuh kepada pemiliknya.

Baca Juga: Jenis Pembiayaan Syariah yang Dapat Anda Hadirkan untuk Nasabah

5. Ijarah

Ijarah melibatkan penyediaan layanan atau jasa yang nantinya akan dibayar oleh nasabah sebagai biaya sewa. Dalam lingkungan perbankan syariah, prinsip ini digunakan dalam penyewaan kotak penyimpanan aman atau Safe Deposit Box.

6. Salam

Prinsip salam dalam lembaga pembiayaan syariah merujuk pada transaksi jual-beli di mana barang yang diperdagangkan belum tersedia. Contohnya, nasabah yang ingin membeli barang yang masih dalam tahap produksi. Dalam praktiknya, barang yang akan diberikan oleh nasabah kepada lembaga pembiayaan syariah akan dijual kembali secara mencicil.

7. Istishna

Istishna dapat diartikan sebagai transaksi jual-beli dengan pembayaran yang bisa dicicil dalam beberapa tahap. Namun, spesifikasi barang yang ditransaksikan harus jelas dan harga yang disepakati tidak boleh berubah. Prinsip ini kerap digunakan dalam pembiayaan konstruksi dan manufaktur.

8. Qardh

Qardh adalah bentuk peminjaman uang yang dilakukan tanpa imbalan tambahan. Kendati demikian, lembaga pembiayaan syariah sebagai pemberi pinjaman dapat meminta jaminan atas dana yang dipinjam oleh nasabah. Prinsip ini umumnya digunakan hanya untuk keperluan mendesak.

9. Hiwalah

Hiwalah dapat diartikan sebagai transfer utang dari pihak yang berutang kepada pihak lain yang bertanggung jawab atas utang tersebut. Dalam pembiayaan syariah, transaksi ini sering digunakan untuk membantu pemasok memperoleh modal agar dapat melanjutkan produksi.

10. Wakalah

Dalam konteks pembiayaan, wakalah adalah perjanjian antara pemilik modal dan lembaga pembiayaan syariah untuk mewakilkan pelaksanaan suatu tugas sesuai dengan permintaan nasabah dalam periode waktu tertentu.

Apa Saja Keunggulan Pembiayaan Syariah?

Sekilas dijelaskan pada awal artikel bahwa banyak masyarakat Indonesia yang mulai beralih ke pembiayaan syariah. Pertanyaannya, apa keunggulan yang ditawarkan oleh pembiayaan syariah di samping makin meleknya masyarakat terhadap sistem ekonomi ini? Lihat penjelasan lengkapnya di bawah ini!

1. Terhindar dari Prinsip Riba

Keuntungan pertama dari pembiayaan syariah adalah tidak melibatkan riba. Transaksi dalam pembiayaan syariah diatur oleh akad yang sesuai dengan ajaran ekonomi Islam dan disesuaikan dengan kebutuhan nasabah. Sebagai contoh, salah satu pendekatan yang digunakan adalah akad jual beli (murabahah). Dalam pendekatan tersebut, keuntungan dan harga yang ditentukan sudah tetap tanpa ada biaya tambahan berupa bunga.

2. Nasabah Adalah Mitra Anda

Dalam pembiayaan syariah, nasabah adalah mitra Anda. Artinya, nasabah dan lembaga pembiayaan syariah bersepakat dalam menentukan jenis akad yang akan digunakan. Jenis akad ditentukan berdasarkan kondisi nasabah dan penilaian yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan syariah.

Baca Juga: Perbedaan Pembiayaan Syariah dan Konvensional

3. Jumlah Cicilan yang Dibayarkan Bersifat Tetap

Besaran cicilan pokok yang harus dibayar oleh nasabah bersifat tetap. Mengapa? Pada awal akad, nasabah dan lembaga pembiayaan syariah harus menyepakati jumlah angsuran dan margin keuntungan yang dibayarkan. Hal ini dilakukan karena lembaga pembiayaan syariah menganut pendekatan akad atau perjanjian dalam kegiatan transaksinya.

Itulah penjelasan lengkap mengenai apa itu pembiayaan syariah serta prinsipnya yang perlu Anda pahami. Walaupun terdapat perbedaan prinsip dengan pembiayaan konvensional, proses pengajuan kredit dalam pembiayaan syariah tetap membutuhkan verifikasi dari calon nasabah.

Agar proses verifikasinya lebih akurat, gunakanlah layanan Multifinance Core Systems CONFINS dari AdIns. Layanan ini terdiri dari paket lengkap verifikasi nasabah, mulai dari tanda tangan digital, face recognition, credit scoring, hingga OCR untuk scan kartu identitas. Hubungi kami melalui WhatsApp untuk mencoba versi demo CONFINS! Hadirkan proses pengajuan yang praktis di lembaga pembiayaan syariah Anda hanya dengan layanan unggulan dari AdIns!

apa itu pembiayaan syariah, Memahami Apa Itu Pembiayaan Syariah, Prinsip dan Keunggulannya, Advance Innovations

Author :

Ad-Ins

Published date :

14 September 2023