Apa Itu Inovasi Keuangan Digital? Lingkup, Kriteria dan Contohnya
Inovasi Keuangan Digital (IKD) menjadi bukti bahwa perkembangan teknologi di sektor finansial Indonesia kian meningkat. Pesatnya perkembangan ini bisa ditunjukkan dengan banyaknya penyelenggara IKD yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Grup Inovasi Keuangan Digital (GIKD). Meski sudah pesat, pemerintah tetap memiliki harapan mengenai lahirnya penyelenggara IKD di negeri ini.
Pengertian Inovasi Keuangan Digital
Jadi, apa itu inovasi keuangan digital? Untuk lebih memahami tentang IKD, mari kita mulai dari pengertiannya.
Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang inovasi keuangan digital di sektor jasa keuangan, Inovasi Keuangan Digital adalah segala aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital.
IKD melibatkan aktivitas pembaruan proses, model bisnis, dan instrumen keuangan yang dapat memberikan value (nilai tambah) baru di bidang jasa keuangan yang melibatkan ekosistem digital.
Singkatnya, IKD ini melakukan transformasi pada perusahaan di bidang keuangan, tentunya dengan menggunakan instrumen. Lingkungan yang terlibat dalam pelaksanaan IKD adalah otoritas, penyelenggara, konsumen, atau pihak lainnya yang menggunakan platform digital dalam melakukan transaksi keuangan. Tentunya, semua pihak tersebut harus bisa mendorong agar IKD bisa membawa manfaat dan dampak yang besar dalam masyarakat Indonesia.
Baca juga: Pengertian Perusahaan Finance untuk Orang Awam
Ruang Lingkup Inovasi Keuangan Digital
Tentunya, setiap sektor keuangan memiliki ruang lingkupnya masing-masing, termasuk Inovasi Keuangan Digital. Jenis kegiatan yang termasuk ruang lingkup IKD adalah:
- Pelunasan transaksi yang sedang berlangsung
- Penghimpunan modal dari beberapa sumber dana
- Pengelolaan investasi
- Pengumpulan dan penyaluran dana
- Pengurusan segala jenis asuransi
- Pendukung segala jenis pasar yang ada di negeri
- Pendukung keuangan digital lainnya, dan/atau
- Berbagai kegiatan jasa keuangan lainnya
Meskipun mungkin, tidak semua kegiatan di atas dilakukan oleh suatu penyelenggara IKD. Ada pula IKD yang hanya fokus menyediakan salah satu layanan atau jasa yang disebutkan di atas. Yang jelas, semua kegiatan keuangan di atas termasuk dalam ruang lingkup IKD.
Sekilas, IKD terdengar mirip dengan financial technology (fintech). Hal itu tidak salah, mengingat fintech adalah sistem pengembangan sektor keuangan yang menggunakan teknologi digital, seperti situs web atau aplikasi keuangan digital lainnya. Bedanya, fintech berfokus pada penyediaan layanan, sementara IKD adalah proses kegiatan finansial yang disebutkan tadi.
Baca juga: Inovasi Digital dan Teknologi dalam Penerapannya di Perusahaan Multifinance
Kriteria Inovasi Keuangan Digital
Tentunya, tidak semua orang yang menjalankan perusahaan IKD layak disebut penyelenggara Inovasi Keuangan Digital. Menurut OJK, ada tujuh kriteria Inovasi Keuangan Digital yang harus dipenuhi.
1. Bersifat Inovatif
Kriteria inovasi yang pertama adalah bersifat inovatif. Hal ini berarti selalu ada ide-ide baru yang dikembangkan oleh penyelenggaranya untuk mendukung perkembangan IKD di Indonesia. Karena sifatnya yang inovatif ini, penyelenggara IKD juga diharuskan berorientasi ke depan dan terus hadir di segala zaman.
2 Menggunakan Teknologi
Seperti namanya, tentu saja IKD harus memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam menjalankan segala jenis transaksi keuangan. Penggunaan teknologi diharuskan menjadi sarana utama dalam pemberian layanan keuangan kepada konsumen atau penggunanya di sektor jasa keuangan.
3. Bersifat Inklusif
IKD dalam prosesnya diharapkan bisa bermanfaat bagi masyarakat. Karena itu, penting bagi penyelenggaranya untuk menyediakan literasi keuangan tanpa memperhatikan apapun latar belakang penggunanya. Selain kemajuan teknologi finansial, Indonesia juga diharapkan bisa cerdas finansial.
4. Bisa Digunakan Secara Luas
Masih berkaitan dengan kriteria di atas, aplikasi atau website IKD harus bisa digunakan oleh masyarakat secara luas. Apabila ada pengguna yang kesulitan menggunakan atau mengaksesnya, berarti belum tercapai nilai kebermanfaatan yang tinggi bagi IKD tersebut.
Baca juga: 5 Cara Mengembangkan Bisnis Secara Optimal
5. Bisa Diintegrasikan
Maksud dari kriteria ini yaitu setiap instrumen IKD harus bisa diintegrasikan atau digunakan bersamaan dengan layanan keuangan yang sudah ada sebelumnya. Contohnya, penyelenggara IKD yang sudah menyediakan metode transaksi digital sebagai salah satu layanannya harus bisa pula menyediakan layanan pembayaran seperti kartu debit atau kredit.
6. Menggunakan Pendekatan Kolaboratif
Dalam menciptakan dan menjalankan IKD, harus ada beberapa pihak yang terlibat demi mendorong majunya instrumen tersebut sehingga bisa memberikan manfaat yang lebih besar pada masyarakat.
7. Melindungi Data Konsumen
Kriteria yang wajib diperhatikan oleh penyelenggara IKD, karena selalu ada risiko pencurian atau penyalahgunaan data konsumen, seperti yang pernah terjadi. OJK sangat berharap agar setiap penyelenggaranya bisa memastikan jaminan perlindungan konsumen dan datanya agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Contoh Inovasi Keuangan Digital
Salah satu contoh inovasi keuangan digital yang tercatat di klaster E-KYC adalah Profind.
Menurut OJK, E-KYC merupakan sebuah platform yang membantu menyediakan jasa identifikasi dan verifikasi yang dilakukan terhadap calon nasabah/nasabah dengan menggunakan data kependudukan yang bersumber dari Dukcapil.
Profind hadir dengan EKYC (Know Your Customer) yang dapat membantu proses Credit Scoring untuk pasar yang selama ini belum terjangkau dan pasar millennial.
Kesimpulan
Sekarang Anda telah mengetahui pengertian IKD berdasarkan peraturan otoritas jasa keuangan, ruang lingkup, kriteria, dan contoh IKD di sektor jasa keuangan.
Tentunya, tidak mudah bagi pihak penyelenggaranya dalam mengurus dan menjalankan Inovasi Keuangan Digital agar bisa membawa dampak yang besar bagi masyarakat, apalagi mencapai visi negeri ini untuk menciptakan transformasi digital. Karena itu, AdIns hadir melalui layanan CONFINS sebuah core system multifinance yang bisa membantu perkembangan perusahaan IKD. Hubungi kami segera untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai layanan ini.