4 Jenis Pembiayaan Syariah yang Dapat Anda Hadirkan untuk Nasabah

4 Jenis Pembiayaan Syariah yang Dapat Anda Hadirkan untuk Nasabah

Meningkatnya kesadaran masyarakat Indonesia mengenai perekonomian syariah membuat lembaga pembiayaan syariah menjadi pilihan yang kian populer pada saat ini. Lembaga pembiayaan syariah juga menawarkan manfaat yang lebih memudahkan nasabah dalam memenuhi kebutuhan finansialnya. Anda bisa menghadirkan berbagai jenis pembiayaan syariah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat melalui lembaga keuangan yang sedang dijalankan.

Pada dasarnya, pembiayaan dalam lembaga keuangan mencakup tiga jenis kebutuhan, yaitu modal kerja, konsumsi di luar usaha, dan investasi modal usaha. Menariknya, pembiayaan syariah juga menawarkan pengalihan utang (take over) dari utang yang bersifat di luar prinsip syariah. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang jenis pembiayaan syariah, simak penjelasan di bawah ini sampai selesai!

Definisi Pembiayaan Syariah

Sebelum mengenali jenisnya, mari kita pahami dahulu pengertian pembiayaan syariah. Pembiayaan syariah adalah pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip Islam. Dalam pembiayaan syariah, terdapat beberapa jenis akad yang digunakan sebagai dasar transaksi, seperti akad mudharabah (kemitraan), akad murabahah (jual-beli), dan masih banyak lagi. Pembiayaan syariah juga mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Satu karakteristik yang paling utama dalam pembiayaan syariah adalah sistem ini mengharuskan pihak-pihak yang terlibat untuk menghindari riba (penambahan nominal dalam pengembalian dana pinjaman, atau sederhananya adalah bunga), gharar (ketidakpastian dalam transaksi), dan maysir (hanya menguntungkan satu pihak).

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Lembaga Pembiayaan, Jenis dan Skemanya

Jenis Pembiayaan Syariah

Berikut adalah jenis pembiayaan syariah yang dapat Anda tawarkan kepada nasabah.

1. Pembiayaan Modal Kerja

Pembiayaan modal kerja syariah merupakan jenis pendanaan yang diberikan kepada pengusaha baik dalam jangka waktu pendek (kurang dari 1 tahun) maupun panjang (1-5 tahun). Pendanaan ini diberikan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan digunakan untuk keperluan operasional seperti membayar biaya produksi, membeli bahan baku, melakukan perdagangan barang dan jasa, serta proyek pembangunan. 

Pembiayaan modal kerja syariah diberikan kepada pengusaha yang memiliki prospek usaha yang baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam dan juga tidak melanggar hukum negara.

Terdapat dua jenis kontrak yang umum digunakan dalam pembiayaan modal kerja syariah. Pertama adalah pembiayaan dengan skema murabahah atau jual beli. Dalam skema ini, lembaga pembiayaan syariah membiayai pembelian barang yang dibutuhkan pengusaha dengan menetapkan harga pokok ditambah margin keuntungan yang telah disepakati.

Kedua adalah skema mudharabah atau kemitraan bagi hasil. Dalam skema ini, lembaga pembiayaan dan pengusaha bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset. Keuntungan dari peningkatan nilai aset tersebut dibagi sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian.

2. Pembiayaan Konsumtif

Pembiayaan konsumtif adalah pembiayaan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi di luar keperluan menjalankan usaha, seperti membeli barang elektronik, mobil, atau rumah. Ada dua jenis akad yang umum dalam pembiayaan konsumtif syariah, yakni murabahah dan ijarah.

Proses pemilihan jenis akad pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan nasabah melibatkan beberapa tahap berikut ini:

  • Untuk pembiayaan konsumtif, lembaga keuangan harus mempertimbangkan jika yang dibeli adalah barang atau jasa.
  • Apabila nasabah membeli barang, lembaga keuangan perlu menentukan jika barang tersebut sudah tersedia atau masih dalam proses produksi. Apabila barang sudah siap (ready stock), maka akad murabahah digunakan. Sedangkan jika barang masih dalam proses produksi selama kurang dari 6 bulan, digunakanlah akad salam.
  • Apabila produk yang dibeli adalah jasa, maka lembaga keuangan akan menggunakan akad ijarah.

3. Pembiayaan Investasi

Pembiayaan investasi diberikan untuk membiayai proyek-proyek investasi. Biasanya, pembiayaan investasi dilakukan oleh badan usaha untuk barang modal dalam rangka memulai usaha baru, relokasi proyek, ekspansi, atau penggantian mesin pabrik. Tidak jarang pemerintah juga mengakses pembiayaan investasi untuk keperluan pembangunan, seperti jalan tol atau fasilitas umum lainnya. Jangka waktu pembiayaan biasanya lebih panjang dibandingkan dengan pembiayaan konsumtif, yaitu antara 5-10 tahun.

Terdapat dua jenis akad yang umum digunakan, yaitu murabahah dan ijarah muntahia bit tamlik (IMBT). Dalam memutuskan jenis akad yang digunakan, lembaga pembiayaan melakukan berbagai macam analisis, yaitu analisis rasio, perbandingan proyek, analisis risiko, dan analisis titik impas (break even). Keputusan pembiayaan investasi mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk penilaian proyek, kelayakan finansial, rekomendasi pihak berwenang, dan keterlibatan konsultan.

4. Pembiayaan Pengalihan Utang

Pembiayaan pengalihan utang (take over) adalah jenis pembiayaan yang digunakan untuk memindahkan utang yang berasal dari transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Ada dua jenis utang yang dapat diambil alih oleh lembaga keuangan syariah, yaitu utang pokok ditambah bunga atau hanya utang pokok saja.

Dalam penanganan utang pokok ditambah bunga, lembaga keuangan syariah menawarkan layanan akad qardh. Sementara itu, untuk mengatasi utang pokok, nasabah dapat menggunakan layanan hawalah.

Baca Juga: Perbedaan Pembiayaan Syariah dan Konvensional

Manfaat Pembiayaan Syariah

Pembiayaan syariah memberikan manfaat yang signifikan bagi banyak pihak, mulai dari nasabah hingga masyarakat secara keseluruhan. Berikut adalah manfaat yang diperoleh dari pembiayaan syariah.

1. Manfaat bagi Nasabah

Nasabah merasakan kemudahan dari pembiayaan syariah. Mereka bisa mendapatkan jangka waktu yang fleksibel dan biaya yang lebih rendah dibandingkan pembiayaan konvensional.  Pembiayaan syariah juga meminimalkan risiko bagi nasabah karena tidak ada bunga yang harus dibayarkan. Selain itu, nasabah juga mendapatkan kepastian karena pembiayaan syariah menghindari prinsip gharar.

2. Manfaat bagi Lembaga Pembiayaan

Lembaga pembiayaan juga mendapatkan keuntungan dari kegiatan pembiayaan syariah yang dilakukannya. Manfaat yang utama adalah meningkatnya kepercayaan nasabah dan masyarakat terhadap lembaga pembiayaan. Lembaga pembiayaan juga mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan produk pembiayaan yang lebih inovatif dan kreatif. Terakhir, lembaga pembiayaan juga bisa meningkatkan edukasi masyarakat terhadap prinsip syariah dalam pembiayaan.

3. Manfaat bagi Pemerintah

Pembiayaan syariah dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan perekonomian dan menciptakan lapangan kerja. Selain itu, pembiayaan syariah juga dapat membantu pemerintah dalam memperluas basis pajak serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan cara membantu usaha-usaha kecil dan menengah.

4. Manfaat bagi Masyarakat 

Terakhir, masyarakat juga mendapatkan manfaat signifikan dengan hadirnya pembiayaan syariah. Masyarakat yang menjadi wiraswasta bisa mengembangkan usahanya sehingga kesejahteraan mereka dan warga di sekitarnya ikut meningkat. Pembiayaan syariah juga membantu mengurangi tingkat kemiskinan dan meningkatkan keadilan sosial.

Besar sekali manfaat dari hadirnya lembaga pembiayaan syariah, ya? Anda bisa mewujudkan manfaat tersebut dengan menghadirkan empat jenis pembiayaan syariah kepada nasabah. 

Nah, agar proses pengajuan layanan pembiayaan syariah dari nasabah lebih praktis, Anda bisa menggunakan Multifinance Core Systems CONFINS dari AdIns. Cukup dengan satu layanan ini, Anda bisa mendapatkan fitur komprehensif yang dibutuhkan oleh lembaga pembiayaan syariah, mulai dari Liveness Detection untuk Face Recognition hingga Credit Scoring untuk menganalisis skor kredit nasabah. Klik di sini dan mulailah menghadirkan proses pengajuan layanan pembiayaan yang praktis di lembaga keuangan Anda hanya bersama AdIns!

jenis pembiayaan syariah, 4 Jenis Pembiayaan Syariah yang Dapat Anda Hadirkan untuk Nasabah, Advance Innovations

Author :

Ad-Ins

Published date :

11 September 2023