Relaksasi Penyelesaian Pinjaman Selama Pandemi COVID-19

Relaksasi Penyelesaian Pinjaman Selama Pandemi COVID-19

Dampak pandemi penyakit coronavirus (COVID-19) terhadap sektor ekonomi Indonesia tidak dapat diabaikan. Berbagai usaha bisnis telah berusaha mengurangi dampak pandemi saat ini melalui penerapan beberapa kebijakan baru dari pemerintah. Mulai dari bulan Maret, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan untuk memperpanjang tenggat waktu pembayaran pinjaman untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga satu tahun. Arahan baru ini dimaksudkan untuk membebaskan usaha-usaha ini dari meningkatnya beban ekonomi akibat pandemi saat ini.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, mengatakan bahwa keadaan saat ini telah mendorong pemerintah untuk memberlakukan kebijakan​ work from home​ (WFH) mulai bulan Maret. Akibatnya, banyak pekerja dengan sumber pendapatan tidak tetap yang rentan menerima pendapatan dengan jumlah yang lebih rendah dibulan-bulan ini. Untuk mengatasi hal yang tidak diinginkan, OJK mengeluarkan perintah tertulis kepada lembaga pembiayaan untuk menjaga stabilitas ekonomi mereka melalui ​merging

, Relaksasi Penyelesaian Pinjaman Selama Pandemi COVID-19, Advance Innovations

Beberapa metode telah dilakukan untuk mengurangi dampak finansial dari pandemi saat ini. Misalnya, OJK sekarang mengeluarkan perintah untuk relaksasi kredit untuk UMKM dengan nilai sewa kurang dari Rp 10miliar. Pemerintah telah memproyeksikan bahwa UMKM ini adalah beberapa dari usaha bisnis yang paling rentan terkena dampak buruk dari pandemi.

Hal ini dikarenakan banyak dari usaha-usaha ini mengandalkan sarana kendaraan seperti mobil, truk, sepeda motor, dan kendaraan lain untuk mendukung pekerjaan sehari-hari mereka. Karena usaha ini biasanya menyewakan kendaraan kepada sekelompok debitur, pemerintah telah memutuskan untuk mengurangi beban kredit dari usaha ini untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dan kerugian finansial.

Berdasarkan kebijakan yang baru-baru ini diterapkan, pelonggaran keuangan akan memakan waktu 1 tahun hingga Maret 2021. Selama periode ini, banyak bank yang diperintahkan untuk memberikan bantuan seperti pembayaran pinjaman yang ditangguhkan dan pengurangan biaya administrasi. Dengan melakukan hal tersebut, pemerintah berharap bahwa bank-bank diseluruh Indonesia dapat mempertahankan kinerjanya dan mencegah kenaikan yang tidak terkendali terhadap ​non-performing finance ​(NPF)

, Relaksasi Penyelesaian Pinjaman Selama Pandemi COVID-19, Advance Innovations

Namun demikian, bahkan dari semua upaya relaksasi dan pengurangan, setiap usaha bisnis harus sangat selektif dan berhati-hati dengan kebijakan relaksasi kredit baru-baru ini. Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan bahwa semua bahan bantuan harus digunakan sesuai kebutuhan untuk mencegah penyalah gunaan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Untuk menekankan hal ini, Presiden Indonesia Joko Widodo menyatakan bahwa semua kegiatan penagihan utang yang masih berlanjutakan dihukum dengan setimpal. Dalam pernyataannya, kepolisian akan berkumpul untuk memantau semua bank untuk mencegah kemungkinan kegiatan penagihan utang ilegal selama pandemi. Selain itu, ada kemungkinan bahwa pemerintah akan memasukkan perusahaan-perusahaan ini kedaftar hitam (​blacklist​) jika mereka tetap melanjutkan kegiatan penagihan hutang mereka dalam waktu dekat ini.

Author :

Ad-Ins

Published date :

18 Mei 2020