MoU adalah Memorandum Of Understanding, Pahami Tujuan dan Contoh MoU di Sini!
Ada banyak hal yang perlu Anda persiapkan sebelum menjalin kerja sama dengan pihak lain. Salah satunya yaitu membuat nota kesepahaman alias Memorandum of Understanding yang sering disingkat dengan MoU. MoU adalah dokumen penting karena menyatakan kesepakatan kerja sama antara pihak eksternal dan Anda.
Tentu Anda ingin mempelajari cara membuat MoU yang baik agar mudah dipahami oleh kedua belah pihak. AdIns akan menjelaskan tentang MoU dan memberikan beberapa contohnya yang bisa Anda gunakan. Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel di bawah ini.
Apa Itu MoU?
MoU adalah dokumen yang digunakan untuk menyatakan kesepakatan antara dua atau lebih pihak. Dokumen ini tidak mengikat secara hukum, tetapi menunjukkan komitmen antara beberapa pihak yang terlibat untuk bekerja sama dalam suatu proyek atau kegiatan. Anda bisa menggunakan MoU dalam berbagai bidang, seperti bisnis, pendidikan, sosial, dan sebagainya.
Pihak yang terlibat dalam MoU tidak harus sesama perusahaan. Anda pun bisa membuat MoU untuk bekerja sama dengan pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi non-profit, dan sebagainya. Walaupun tidak bersifat mengikat, Anda bisa menggunakan MoU untuk membuat perjanjian kerja sama yang lebih formal.
Baca juga: Kenali Perbedaan MoU dan Perjanjian Agar Tidak Salah Kaprah
Memahami 3 Tujuan MoU
MoU juga memiliki tujuan penting dalam menyatakan kesepakatan kerja sama antara beberapa pihak yang terlibat. Tujuan tersebut mencakup:
1. Mempermudah Pembatalan Kesepakatan
MoU bukan surat perjanjian yang bersifat final dan mengikat, melainkan hanya sebuah gambaran dari kesepakatan yang akan diberlakukan dalam kerja sama. Apabila prospek bisnis yang hendak dijalankan belum jelas, salah satu pihak bisa lebih mudah membatalkan perjanjian kerja sama meskipun bisa ditindaklanjuti.
2. Mengikat Pihak Lain secara Sementara
MoU juga bisa menjadi dokumen yang mengikat pihak lain untuk sementara waktu. Alasannya, penandatanganan kontrak kerja sama membutuhkan waktu yang tidak sedikit dan melibatkan proses negosiasi yang cukup panjang. MoU bisa menjaga agar hubungan dengan pihak yang diajak kerja sama tetap terjalin hingga kontraknya mulai diberlakukan.
3. Menjadi Bahan Pertimbangan Kesepakatan
Adakalanya pihak lain masih merasa ragu mengenai kerja sama yang hendak dilakukan. MoU bisa menjadi bahan pertimbangan mereka untuk menyetujui atau menolak kesepakatan dalam kerja sama sesuai klausul yang tertulis.
Baca juga: Ini Perbedaan Paraf dan Tanda Tangan, Sudah Tahu Belum?
Ciri-Ciri MoU
MoU juga memiliki ciri khas tersendiri sehingga lebih mudah dikenali daripada jenis surat lainnya. Apa saja ciri-cirinya?
- Isinya berupa kesediaan beberapa pihak untuk bekerja sama.
- Dibuat secara ringkas.
- Hanya berisi hal-hal pokok dan umum sebagai ungkapan kesediaan bagi kedua belah pihak agar saling bekerja sama.
- Tidak mengikat sehingga tidak memaksa pihak yang terlibat untuk melakukan kewajibannya.
- Hanya berlaku untuk sementara waktu sampai ada kesepakatan. Apabila kedua pihak setuju, MoU bisa diperpanjang dan Anda bisa membuat kontrak. Sebaliknya, MoU akan batal apabila tidak ada kelanjutan mengenai kerja sama.
- Tidak menekankan sanksi hukum.
Baca juga: Pemalsuan Tanda Tangan: Cara Melaporkan dan Sanksi Hukumnya
2 Contoh Pembuatan MoU
Sudahkah Anda memahami tentang pengertian dan ciri khas MoU? Anda bisa membuat MoU untuk menjalin kerja sama dengan pihak eksternal. Ada dua contoh MoU yang bisa Anda ikuti, yaitu MoU sederhana dan MoU kerja sama bisnis. Berikut contohnya.
1. MoU Sederhana
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
(NOTA KESEPAHAMAN)
Pada hari ini …………….. tanggal …………….. bulan …………….. tahun …………….., masing-masing pihak yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : ……………..……………..……………..……………..……………..
Pekerjaan : ……………..……………..……………..……………..……………..
Alamat : ……………..……………..……………..……………..……………..
Nomor: ……………..dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama : ……………..……………..……………..……………..……………..
Pekerjaan : ……………..……………..……………..……………..……………..
Alamat : ……………..……………..……………..……………..……………..
Berdasarkan Kartu Tanda Penduduk/KTP: ……………..…………….. Nomor: …………….. dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan kerja sama yang dituangkan dalam naskah perjanjian kerja sama dengan ketentuan sebagai berikut:
1. ……………………..
2. …………………….
3. ……………………..
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(…………………..) (…………………)
2. MoU Kerja Sama Bisnis
NOTA KESEPAHAMAN
(MEMORANDUM OF UNDERSTANDING)
ANTARA
PT. ……………..……………..
DENGAN
PT. ……………..……………..
Nomor: ……………..……………..……………..
Pada hari ini, …………….. tanggal …………….., telah ditandatangani suatu kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding) untuk selanjutnya disebut dengan MoU oleh dan antara:
Nama : ……………..……………..……………..……………..
Jabatan : ……………..……………..
Alamat : ……………..……………..……………..……………..
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT …………….. yang berkedudukan di ……………..…………….. sesuai Akta No. …………….. tanggal ……………. dibuat oleh Notaris …………….. Berkedudukan di …………….. dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : ……………..……………..……………..……………..
Jabatan : ……………..……………..
Alamat : ……………..……………..……………..……………..
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT …………… yang berkedudukan di …………….. dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Selanjutnya masing-masing pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
PIHAK PERTAMA adalah suatu lembaga keuangan berbentuk bank, di mana produk-produk yang ditawarkan berupa penghimpunan dana, penyaluran dana, dan jasa perbankan lainnya.
PIHAK KEDUA adalah lembaga keuangan yang menawarkan jasa usaha asuransi.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, para pihak setuju untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan di MoU ini sebagai berikut:
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
- Kedua belah pihak sepakat untuk bekerja sama saling menguntungkan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
- Kedua belah pihak sepakat untuk menjadi lembaga keuangan yang bebas riba.
Pasal 2
JANGKA WAKTU
Kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu …………….. tahun terhitung sejak tanggal …………….. sampai dengan tanggal …………….. dan dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
Masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
(1) Kewajiban PIHAK PERTAMA antara lain:
Menyediakan permodalan berbasis investasi dalam bentuk pembiayaan mudharabah.
Memasarkan produk Asuransi Takaful (Bancassurance) kepada setiap nasabahnya yang berminat
Menerbitkan rekening deposito mudharabah sebagai media investasi PIHAK KEDUA.
Melakukan pelatihan (training) secara rutin terkait sosialisasi produk perbankan
(2) Kewajiban PIHAK KEDUA antara lain:
Menyediakan bagi hasil (profit sharing) untuk PIHAK PERTAMA apabila perusahaan asuransinya mendapatkan keuntungan.
Memberikan kemudahan kepada nasabah PT. BANK …………….. yang ingin membeli polis asuransi.
Melakukan pelatihan (training) secara rutin terkait sosialisasi produk asuransi.
Pasal 4
KETENTUAN TAMBAHAN
Bahwa mengenai hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam MoU ini, akan diberikan dalam bentuk addendum yang tidak terpisahkan dari MoU ini.
Pasal 5
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermeterai cukup sebagai alat bukti yang mempunyai ketentuan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(………………….) (…………………)
Dari contoh di atas, Anda bisa menyimpulkan bahwa MoU membutuhkan tanda tangan kedua belah pihak sebagai bukti keabsahannya. Kabar bagusnya, Anda tidak perlu bertemu langsung dengan pihak kedua hanya untuk menandatangani MoU apabila mereka berada di area yang jauh dari jangkauan.
Solusi terbaik untuk penandatanganan MoU adalah dengan menggunakan aplikasi tanda tangan digital dari AdIns. Baik Anda maupun pihak lain yang terlibat, keduanya bisa melegalisasi MoU dengan aplikasi ini. Tidak hanya itu, aplikasi ini juga terbukti keamanannya agar dapat terhindar dari fraud yang bisa membahayakan kerja sama Anda. Hubungi kami segera melalui WhatsApp dan buat proses penandatanganan MoU menjadi lebih mudah bersama AdIns.