Pengertian Kontrak Online dan Landasan Hukumnya
Di era digital saat ini perkembangan teknologi sangat pesat, sehingga mampu melahirkan infrastruktur informasi dan komunikasi baru yang membuat pekerjaan menjadi lebih efektif dan efisien. Banyak perusahaan dan bisnis mulai memanfaatkan teknologi terkini untuk menunjang bisnisnya. Seperti halnya saat ini muncul berbagai startup-startup baru, mulai dari startup check-in hotel, transportasi, hingga jasa pembuatan kontrak online, dan tanda tangan elektronik.
Seiring dengan perkembangan teknologi, kegiatan bisnis juga mengalami perkembangan dari waktu ke waktu, baik terhadap komoditi yang diperdagangkan maupun mekanisme perdagangan itu sendiri. Dengan adanya perkembangan teknologi dalam bidang bisnis saat ini, muncul yang dinamakan dengan perdagangan elektronik atau lebih dikenal dengan e-commerce. Di mana kedua pihak penjual maupun pembeli tidak lagi harus bertatap muka secara langsung, melainkan hanya melalui internet. Sehingga kemunculan jasa pembuatan kontrak online atau e-contract kini sudah lazim.
Kontrak online yaitu penggunaan kontrak atau perjanjian sebagai alat yang dibuat dan disetujui melalui perangkat digital atas persetujuan pihak yang terlibat tanpa menggunakan dokumen kontrak kertas atau hardcopy. Perjanjian ini juga dikenal sebagai kontrak elektronik. Di Indonesia sendiri sudah banyak pengusaha hingga organisasi yang memanfaatkan jenis kontrak ini, karena dirasa lebih cepat dan mudah prosesnya tanpa harus mengadakan pertemuan terlebih dahulu.
Baca juga: Mengapa Harus Melakukan Digitalisasi Dokumen?
Ciri-ciri utama kontrak online adalah sebagai berikut:
1. Dapat dibuat atau diadakan secara jarak jauh bahkan dapat melampaui batas-batas suatu negara melalui internet;
2. Pihak yang terlibat dalam kontrak online tidak perlu bertatap muka secara langsung, bahkan mungkin tidak perlu bertemu sama sekali.
Lalu bagaimana menurut hukum di Indonesia?
Kontrak elektronik merupakan salah satu bentuk kontrak baru dan mendapatkan perlindungan khusus dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya melalui Pasal 1 angka 17, sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Disebutkan dalam Pasal 1 angka 17 yaitu:
“Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.”
Sedangkan menurut Pasal 1 angka 5, sistem elektronik itu sendiri adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan atau menyebarkan informasi elektronik.
Kemudian, di dalam Pasal 18 UU ITE menyebutkan tentang tata cara penggunaan perjanjian/kontrak elektronik tersebut, yaitu:
- Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak;
- Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya;
- Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional;
- Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya;
- Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
Baca juga: Apa itu Paperless? Mengapa Menguntungkan Bagi Bisnis?
Adapun kelebihan atau keuntungan dari kontrak online, adalah sebagai berikut:
- Kontrak berjalan dengan cepat dan efisien;
- Biaya lebih sedikit daripada kontrak konvensional;
- Keputusan kontrak dapat diterima langsung;
- Format perjanjian sudah tersedia dan berbentuk tulisan, tinggal mengisinya;
- Pembayaran atas barang atau objek yang disetujui lebih cepat diterima;
- Hasil perjanjian lebih cepat diterima;
- Dengan adanya teknologi yang cukup canggih, dokumen yang tidak sengaja maupun sengaja terhapus dapat dilacak dan dikembalikan.
Selain kelebihan atau keuntungan, kontrak online juga memiliki beberapa kelemahan, antara lain:
- Pelacakan terhadap pihak pertama atau debitur sulit dilakukan jika terjadi wanprestasi;
- Kurang efisien dalam hal komunikasi;
- Kontrak elektronik sangat mudah untuk digandakan atau diduplikasi sehingga sulit membedakan yang asli;
- Kontrak online sebagai alat bukti dikhawatirkan dapat dipalsukan dan nantinya akan muncul masalah tentang keotentikan atau keaslian kontrak online tersebut.
Kontrak online dan tanda tangan elektronik merupakan kontrak yang cukup efisien untuk dilakukan di era digital saat ini. Berbagai pertimbangan berdasarkan kebutuhan juga diperlukan bagi bisnis untuk memutuskan menggunakan fitur terbaru ini untuk menghindari kerugian yang bisa terjadi jika tidak sesuai dengan kondisi bisnis.
AdIns datang untuk menyempurnakan penggunaan layanan dokumen kontrak online ini menggunakan solusi tanda tangan elektronik yang legal dan sah serta mengikat secara hukum perjanjian. Tanda tangan elektronik ini dapat mempercepat proses perjanjian dan appproval bisnis perusahaan dengan mudah dan meningkatkan ROI.