4 Perbedaan Kredit dan Pembiayaan yang Wajib Anda Ketahui!
Ada berbagai perbedaan kredit dan pembiayaan yang hingga saat ini masih jarang diketahui oleh orang. Bahkan, banyak orang yang mengira bahwa kredit dan pembiayaan adalah dua hal yang sama karena keduanya dapat digunakan sebagai cara untuk mendapatkan pinjaman.
Namun, Anda perlu tahu bahwa kredit dan pembiayaan adalah dua hal yang berbeda. Apa saja perbedaan antara kredit dan pembiayaan?
Melalui artikel ini, AdIns akan memberikan informasi seputar perbedaan kredit dan pembiayaan. Agar Anda dapat lebih mengerti dan memahami fungsi dari masing-masing kredit dan pembiayaan, kami akan menjelaskan secara satu persatu terlebih dahulu.
Apa Itu Kredit?
Kredit merupakan sarana penyediaan uang atau tagihan yang dapat diberikan oleh sebuah pihak kepada peminjam dalam jangka waktu tertentu. Kredit ini bisa dilakukan baik dengan adanya jaminan, maupun tanpa jaminan.
Beberapa pihak penyedia kredit bahkan juga menawarkan pinjaman dengan bunga ataupun tanpa bunga. Hal ini sudah diatur melalui Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 dan semua kesepakatan yang dibuat antara pihak pemberi pinjaman dan peminjam harus mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang telah ditentukan di sana.
Bahkan Undang-Undang Perbankan telah mendefinisikan kredit sebagai “penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.
Baca juga: Mengapa Survei Kredit Penting untuk Bisnis
Adanya kredit dapat membantu banyak orang untuk mencapai sebuah kebutuhan tertentu. Biasanya, orang yang mengajukan kredit akan menggunakan pinjamannya tersebut untuk kebutuhan sehari-hari atau juga keperluan untuk menambah modal bisnis.
Lalu, siapa saja yang dapat memberikan kredit tersebut? Kredit disediakan oleh bank umum konvensional, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Pegadaian.
Unsur Wajib Bagi Penyedia Fasilitas Kredit
Berikut ini, kami akan menjelaskan unsur-unsur yang harus dimiliki oleh penyedia fasilitas kredit, yaitu:
- Pihak penyedia fasilitas kredit harus dapat melakukan pengecekan secara menyeluruh terkait kemampuan peminjam untuk membayarkan kembali pinjaman yang sudah diterima
- Pihak penyedia fasilitas kredit baru dapat mencairkan pinjaman apabila sudah ada kesepakatan yang pasti antara pihak peminjam dengan pemberi pinjaman
- Pihak penyedia fasilitas kredit sudah memperhitungkan apabila adanya unsur risiko yang dapat membuat kredit peminjam menjadi macet
Baca Juga: Apa itu Kredit Macet dan Mengapa itu Penting?
Apa Itu Pembiayaan?
Pembiayaan merupakan bentuk pinjaman yang langsung ditujukan untuk kebutuhan atau pengadaan barang. Biasanya, pembiayaan akan melibatkan pihak ketiga antara pihak peminjam dengan pihak penyediaan pembiayaan.
Pihak ketiga yang disebutkan sebelumnya merupakan pihak penyedia barang/aset/jasa tertentu. Jadi, Anda tentu sudah bisa menduga siapa saja pihak ketiga yang dilibatkan dalam poin di atas, bukan?
Unsur Wajib Bagi Penyedia Fasilitas Pembiayaan
Untuk pihak yang memberi pembiayaan, mereka memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
- Pihak penyedia pembiayaan biasanya termasuk ke dalam perusahaan multifinance atau leasing
- Pihak penyedia pembiayaan tidak memberikan pinjaman dalam bentuk uang namun dalam bentuk produk atau barang
- Pihak penyedia pembiayaan memberikan pinjaman atas dasar kepercayaan dari prestasi yang dimiliki oleh pihak peminjam sebagai jaminan bahwa pihak peminjam dapat melunasi pinjamannya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat bersama
Baca juga: Pembiayaan Konsumen: Ciri dan Cara Kerjanya
Apa Perbedaan Kredit dan Pembiayaan?
Setelah mengetahui masing-masing dari kredit dan pembiayaan, apakah Anda sudah dapat memahami gambaran besar dari perbedaan antara keduanya?
Sebagai kesimpulan, silakan perhatikan poin utama dari perbedaan kredit dan pembayaran, yaitu:
1. Pihak Penyedia Pinjaman
Pihak penyedia pinjaman untuk kredit biasanya adalah bank umum konvensional, Bank Perkreditan Rakyat(BPR), dan Pegadaian.
Sedangkan penyedia pinjaman untuk pembiayaan merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) syariah, lembaga keuangan penyelenggara produk syariah dan perusahaan multifinance atau leasing.
2. Mekanisme
Mekanisme untuk kredit yaitu nasabah (seseorang atau badan usaha) mengajukan permohonan pinjaman kepada pihak penyedia dana, selanjutnya dilakukan analisis kelayakan. Setelah nasabah bersangkutan dianggap layak mendapatkan pinjaman dengan memperhitungkan risikonya maka kredit akan dicairkan.
Sedangkan mekanisme pembiayaan yaitu nasabah mengajukan permohonan atas produk atau jasa yang dibutuhkan kepada pihak pemilik dana (bank/lembaga keuangan non bank) akan membelinya dari vendor (pihak ketiga) untuk dijual kembali kepada nasabah. Selanjutnya nasabah akan membayarnya secara tunai maupun dicicil/kredit.
Namun, perlu diketahui bahwa mekanisme pembiayaan tidak selalu melibatkan pihak ketiga, seperti pembiayaan emas di bank/BPR Syariah dan pembiayaan dengan cara jual dan sewa balik (sale and lease back).
Baca juga: Bagaimana Cara Melakukan Survey Kredit yang Baik dan Benar?
3. Bentuk Pinjaman
Pihak peminjam akan mendapatkan pinjaman dalam bentuk uang tunai melalui kredit. Sedangkan melalui pembiayaan, mereka akan langsung mendapatkan produk atau barang sesuai yang diinginkan.
4. Sistem Profit
Pihak penyedia kredit dapat menghasilkan keuntungan melalui bunga yang dikenakan kepada peminjam. Sedangkan pihak penyedia pembiayaan dapat menghasilkan keuntungan melalui margin.
Jadi, itulah beberapa perbedaan kredit dan pembiayaan yang perlu Anda pahami agar tidak salah di kemudian hari. Selain itu, Anda juga dapat memanfaatkan aplikasi kredit dari AdIns yang dapat digunakan untuk mengajukan kredit sesuai dengan kebutuhan dari rumah!