Kenali Perbedaan MoU dan Perjanjian Agar Tidak Salah Kaprah
Perusahaan memang tak pernah lepas dari hukum bahkan sejak awal pendiriannya. Pengusaha memerlukan hukum bekerja sama dengan partner usaha dalam sebuah MoU atau perjanjian. Walaupun praktik tersebut sering dilakukan, masih banyak yang belum menyadari bahwa terdapat perbedaan MoU dan perjanjian yang cukup signifikan.
Apa Itu MoU?
Memorandum of Understanding (MoU) alias nota kesepahaman merupakan surat perjanjian pra-kontrak. Singkatnya, MoU adalah perjanjian pendahuluan sebelum merilis perjanjian berikutnya yang lebih terperinci, resmi, dan mengikat.
Pengusaha membuat MoU untuk memberikan kesempatan kepada partner usaha sebelum masuk ke perjanjian yang lebih serius. Partner bisnis dapat mengadakan studi kelayakan terlebih dahulu selama masa MoU berlangsung.
Setelah disepakati, pengusaha akan membuat surat perjanjian dengan klausul yang lebih detail dan bersifat mengikat kedua belah pihak selama masa kerja sama.
MoU memiliki ciri-ciri seperti di bawah ini:
- Klausulnya berisi hal-hal yang pokok dan mendasar;
- MoU merupakan landasan kepastian dari perjanjian yang akan diikat;
- Sifatnya sementara dan memiliki tenggat waktu;
- Tidak bersifat formal, jadi pengusaha tidak wajib membuat perjanjian terperinci;
- MoU dibuat untuk menghindari risiko atau kesulitan saat pembatalan kerja sama karena ada keraguan antara dua belah pihak.
Baca juga: 5 Peran Teknologi Informasi dalam Bisnis di Era Digital
Apa Itu Perjanjian?
Definisi perjanjian ada dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yaitu suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Di dalam konteks bisnis, kedua belah pihak, baik pengusaha maupun partner usaha, saling berjanji untuk bekerja sama dan dituangkan dalam surat perjanjian.
Syarat Sah Perjanjian
Agar suatu perjanjian dapat menjadi sah dan mengikat para pihak, maka harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1320 KUHPer yang menyatakan hal sebagai berikut:
1. Adanya Kesepakatan Kedua Belah Pihak
Kata “sepakat” tidak dapat diperoleh karena adanya kekhilafan akan barang atau diri pihak yang terlibat dalam persetujuan. Apabila adanya unsur kekhilafan, paksaan, atau penipuan hal ini berarti melanggar syarat sah perjanjian.
2. Cakap untuk Membuat Perikatan
Setiap orang berwenang untuk membuat perikatan, kecuali ia dinyatakan tidak cakap untuk hal itu. Adapun mereka yang dinyatakan tidak cakap, yakni anak yang belum dewasa, orang yang ditaruh di bawah pengampuan, dan perempuan yang telah kawin dalam hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu. Dalam hal suatu perjanjian yang dibuat oleh pihak yang tidak cakap sebagaimana disebutkan, perjanjian tersebut batal demi hukum.
3. Suatu Hal Tertentu
Perjanjian harus menentukan jenis objek yang diperjanjikan. Dalam hal suatu perjanjian tidak menentukan jenis objek dimaksud maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Barang yang dapat diperjanjikan adalah barang yang dapat diperdagangkan.
Kemudian, penting untuk diketahui pula bahwa barang-barang yang belum ada saat ini atau baru ada di kemudian hari juga dapat menjadi objek perjanjian, terkecuali jika barang tersebut dilarang undang-undang.
4. Suatu Sebab atau Causa yang Halal
Sahnya causa dari suatu persetujuan ditentukan pada saat perjanjian dibuat. Perjanjian tanpa causa atau sebab yang halal atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang tidak mempunyai kekuatan hukum atau batal demi hukum.
Baca juga: Cara Membuat Tanda Tangan Digital untuk Kemudahan Bisnis
4 Perbedaan MoU dan Perjanjian yang Wajib Dipahami
Perbedaan dasar antara MoU dengan perjanjian dapat dipahami dari dua definisi dan syarat di atas. Namun, ada lagi indikator perbedaan antar keduanya yang wajib dipahami oleh pengusaha agar tidak salah dalam membuat suratnya.
Berikut ini 4 perbedaan MoU dan perjanjian yang perlu Anda pahami.
1. Kepastian Kontrak
Salah satu ciri-ciri MoU adalah sebagai landasan kepastian. Artinya, MoU hanya dibuat untuk menyatakan keseriusan dalam bekerja sama. Salah satu pihak bisa menolak untuk menandatangani kontrak atau menarik diri dari kerja sama selama MoU belum mecapai tenggat waktu. Oleh karena itu, MoU juga sering disebut sebagai Pra kontrak.
Perjanjian merupakan kontrak dan berisi banyak klausul yang disepakati di dalamnya. Salah satu pihak tidak mudah menarik diri dari perjanjian. Alasannya, kedua belah pihak telah menandatangani perjanjian sebagai bentuk pernyataan bahwa mereka siap memenuhi semua isi perjanjian tersebut.
2. Sifat Keterikatan
Kendati keduanya memiliki kekuatan mengikat, tetapi untuk MOU sendiri hanya mengikat secara moral. Dengan kata lain, MoU tidak mengikat secara hukum seperti perjanjian. Oleh karena itu, kedua belah pihak tidak bisa saling menuntut untuk memenuhi kesepakatan dalam MoU. Mereka cukup tidak melanjutkan dalam tahap perjanjian apabila salah satu pihak tidak melaksanakan MoU. Sedangkan, surat perjanjian mengikat dua belah pihak. Mereka bisa saling menuntut satu sama lain apabila klausul yang tidak dilaksanakan, bahkan berujung pada gugatan.
Baca juga: 8 Strategi Pengembangan Bisnis yang Efektif
3. Isi atau Klausul
Klausul dalam MoU bersifat sederhana karena isinya hanya bersifat rencana dan umum. Berbeda dengan MoU, isi dari perjanjian menyangkut hal yang spesifik terkait kerja sama yang telah disepakati. Perjanjian pun dapat memuat lampiran berisi beberapa hal yang perlu dijelaskan lebih detail.
4. Kemudahan Pembatalan
Dibandingkan Surat Perjanjian, MoU mudah dibatalkan sehingga salah satu pihak dalam MoU bisa menarik diri dari kerja sama jika ada keraguan selama proses studi kelayakan. Kelebihan ini tidak dirasakan dalam surat perjanjian.
Kedua belah pihak harus melaksanakan seluruh isi klausul di dalam surat perjanjian, termasuk pembatalan kerja sama. Oleh karena itu, salah satu pihak tidak mudah menarik diri karena ada akibat hukum berupa hak dan kewajiban yang harus ditanggung.
Baca juga: Pemalsuan Tanda Tangan: Cara Melaporkan dan Sanksi Hukumnya
Kekuatan Hukum MoU dan Perjanjian
Satu lagi indikator perbedaan MoU dan perjanjian yang perlu diketahui adalah kekuatan hukumnya. MoU hanya berupa keinginan bekerja sama secara tertulis, jadi belum membentuk ikatan hukum. Kedua belah pihak hanya membangun hubungan awal sebagai landasan perjanjian kerja sama dalam MoU.
Sebaliknya, perjanjian memiliki kekuatan hukum yang kuat sehingga sifatnya memaksa dan mengikat kedua belah pihak. Mereka harus memenuhi perjanjian tersebut jika tidak ingin menerima konsekuensi hukum akibat pelanggaran.
MoU bisa bersifat mengikat apabila sudah berisi unsur-unsur perjanjian. Selain itu, dua belah pihak bisa saja menganggap MoU sebagai perjanjian. Hal ini tergantung pada materi dan klausul yang dibuat oleh masing-masing pihak dalam membuat MoU.
Terlepas dari perbedaannya, MoU dan perjanjian sama-sama membutuhkan tanda tangan agar lebih resmi dan legal. Lantas, bagaimana jika kesepakatan tersebut dilakukan melalui meeting online? Mereka bisa menandatangani secara digital. Tanda tangan digital pun dianggap legal di mata hukum bahkan sejak lebih dari 10 tahun yang lalu.
Gunakan AdIns Digital Signature untuk memudahkan proses penandatanganan MoU atau surat perjanjian. Anda dan partner bisnis tidak perlu repot membuang waktu untuk bertemu, apalagi jika letak perusahaannya saling berjauhan. Hubungi AdIns untuk merasakan manfaat aplikasi tanda tangan digital sekarang juga.