7 Perbedaan Pembiayaan Syariah dan Konvensional
Ada dua hukum ekonomi yang berlaku di Indonesia, yaitu hukum negara dan hukum ekonomi syariah. Kedua hukum tersebut diterapkan dalam hampir seluruh lembaga keuangan, termasuk perusahaan pembiayaan. Baik pembiayaan syariah maupun pembiayaan konvensional yang didasarkan pada hukum negara, keduanya sama-sama bertujuan memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat. Kendati memiliki tujuan yang sama, ada perbedaan pembiayaan syariah dan konvensional yang perlu Anda pahami.
Perbedaan pembiayaan syariah dan konvensional terlihat mutlak pada dasar hukum yang digunakan. Dasar hukum yang berbeda tentu memengaruhi seluruh aspek atau komponen pada lembaga pembiayaan. Sebagai penyedia layanan pendanaan, Anda wajib memahami perbedaan dua jenis lembaga pembiayaan ini agar bisa menjalankan sesuai dengan dasar hukum yang berlaku.
Mari simak penjelasan lengkap mengenai perbedaan lembaga pendanaan syariah dan konvensional melalui tulisan ini!
Pengertian Lembaga Pembiayaan Syariah dan Konvensional
Sebelum membahas perbedaan antara lembaga pembiayaan syariah dan konvensional, lebih baik Anda memahami pengertian dari kedua jenis lembaga pembiayaan ini terlebih dahulu.
1. Pengertian Lembaga Pembiayaan Syariah
Pembiayaan syariah adalah lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Dalam pembiayaan syariah, akad atau perjanjian yang sah dan sesuai dengan prinsip syariah digunakan sebagai dasar transaksi. Prinsip syariah ini didasarkan pada ajaran Islam yang melarang riba atau bunga. Oleh karena itu, pembiayaan syariah menggunakan sistem bagi hasil atau mudharabah dalam memberikan pembiayaan.
Akad atau sistem lain yang digunakan dalam pembiayaan syariah sebagai berikut:
- Sistem murabahah atau pembelian kembali, yaitu pembiayaan yang diberikan oleh lembaga keuangan syariah dibebankan kepada peminjam dengan harga yang telah disepakati sebelumnya.
- Sistem qardhul hasan yang merupakan pinjaman tanpa bunga, artinya pembayaran pinjaman harus dilakukan dengan jumlah yang sama dengan jumlah yang dipinjam.
- Sistem ijarah, yaitu peminjam harus membayar sewa atas barang atau jasa yang diberikan oleh lembaga keuangan syariah secara rutin oleh peminjam sampai masa sewa berakhir.
- Sistem musyarakah, yaitu sistem pembiayaan yang mengharuskan peminjam dan lembaga keuangan syariah untuk menyediakan modal yang akan digunakan untuk melakukan investasi. Hasil dari investasi ini akan dibagi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
2. Pengertian Lembaga Pembiayaan Konvensional
Pembiayaan konvensional adalah lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan hukum negara yang berlaku. Prinsip lembaga keuangan konvensional didasarkan pada keuntungan atau bunga yang diberikan oleh kreditur (pemberi pinjaman) kepada debitur (peminjam). Pembiayaan konvensional biasanya menggunakan sistem pinjaman berbunga atau kredit dalam memberikan pembiayaan.
Selain sistem kredit, ada juga beberapa sistem lainnya yang digunakan oleh lembaga pembiayaan konvensional, yaitu:
- Leasing atau sewa guna usaha, yang pembayarannya dilakukan secara rutin oleh peminjam sampai masa sewa berakhir.
- Kartu kredit yang dapat digunakan oleh debitur untuk melakukan pembelian dengan menggunakan limit yang telah ditentukan oleh lembaga keuangan.
- Sistem overdraft, yaitu peminjam bisa menarik dana dari rekening mereka yang melebihi jumlah saldo yang ada.
- Sistem kredit margin, yaitu peminjam bisa menggunakan aset mereka sebagai jaminan untuk pinjaman yang diberikan oleh lembaga keuangan konvensional.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Lembaga Pembiayaan, Jenis dan Skemanya
Perbedaan Pembiayaan Syariah dan Konvensional
Setelah memahami pengertian dari kedua jenis lembaga pembiayaan di atas, mari kita ulas perbedaan antara pembiayaan syariah dan konvensional di bawah ini.
1. Dasar Hukum dan Tujuan Pembiayaan
Perbedaan mendasar antara pembiayaan syariah dan konvensional terletak pada dasar hukumnya. Pendanaan syariah memiliki landasan hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadis. Tujuan dari pembiayaan syariah tidak hanya fokus pada perolehan keuntungan untuk lembaga pendanaannya, tetapi juga membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan finansial mereka dengan cara halal dan sesuai dengan ajaran Islam.
Sementara itu, pembiayaan konvensional didasarkan pada regulasi perundang-undangan, tepatnya hukum mengenai perbankan. Kredit yang diberikan bertujuan untuk mencapai keuntungan bagi lembaga pembiayaan konvensional, sedangkan nasabah mendapatkan manfaatnya, yaitu kebutuhan finansial yang terpenuhi.
2. Penyedia Layanan Pembiayaan
Pembiayaan konvensional disalurkan oleh bank konvensional, Bank Pembiayaan Rakyat (BPR), serta lembaga pegadaian. Di sisi lain, pendanaan syariah diberikan oleh bank syariah, Bank Pembiayaan Rakyat (BPRS), atau institusi pembiayaan lainnya yang didirikan yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah Islam.
3. Hubungan Antara Nasabah dan Penyedia Layanan
Dalam pembiayaan konvensional, hubungan antara nasabah dan lembaga pembiayaan digambarkan sebagai debitur dan kreditur. Nasabah berperan sebagai debitur, sementara lembaga pembiayaan menjadi kreditur.
Sementara dalam pendanaan syariah, hubungan antara nasabah dan lembaga pembiayaan dapat diatur dalam tiga model. Model tersebut meliputi peran penjual-pembeli, kemitraan, dan pemilik-penyewa.
Dalam akad murabahah, istishna, dan salam, pihak lembaga pendanaan syariah berperan sebagai penjual sementara nasabah sebagai pembeli. Sementara akad musyarakah dan mudharabah menggambarkan mitra kerja sama. Sedangkan akad ijarah menempatkan lembaga keuangan sebagai pemilik yang menyewakan dan nasabah sebagai penyewa.
4. Pengawas Kegiatan Pembiayaan
Baik pendanaan konvensional maupun syariah, keduanya diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Kendati demikian, pelaku pengawasan atas jalannya proses pendanaan berbeda di antara keduanya.
Aktivitas lembaga pembiayaan konvensional diawasi oleh dewan komisaris. Sedangkan dalam struktur pengawasan bank syariah, terdapat beberapa lembaga pengawas yang terdiri dari dewan pengawas syariah, dewan syariah nasional, dan dewan komisaris bank.
5. Sistem Operasional Pembiayaan
Dalam pembiayaan konvensional, kerangka operasionalnya dijalankan melalui penerapan suku bunga dan kesepakatan yang bersifat umum, sesuai dengan peraturan nasional. Transaksi yang terjadi antara bank dan nasabah biasanya didasarkan pada kesepakatan tingkat suku bunga yang diterapkan.
Lain halnya dalam pendanaan syariah, konsep suku bunga tidak diadopsi dalam perputaran dana. Dalam kerangka Islam, bunga termasuk dalam kategori riba yang diharamkan. Sebagai alternatifnya, pendanaan syariah mengaplikasikan akad bagi hasil atau nisbah dalam operasionalnya. Perjanjian antara bank dan nasabah dibentuk berdasarkan pembagian keuntungan yang dihasilkan dari transaksi jual-beli.
6. Pemberian Denda
Perbedaan mendasar lainnya antara pembiayaan konvensional dan syariah terletak pada pemberian denda sebagai sanksi keterlambatan pembayaran. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran dalam pendanaan konvensional, denda berupa bunga akan dikenakan kepada nasabah. Tingkat bunga dapat meningkat seiring dengan lamanya keterlambatan pembayaran oleh nasabah.
Sedangkan dalam pendanaan syariah, nasabah yang terlambat membayar pengembalian dana tidak dikenakan denda berupa bunga. Sebagai gantinya, lembaga pembiayaan syariah mengadakan perundingan dengan nasabah hingga mencapai kesepakatan bersama. Beberapa lembaga perbankan syariah terkadang menerapkan denda sebagai sanksi. Hanya saja, dana yang diterima dari sanksi tersebut tidak akan digunakan sebagai keuntungan, melainkan dialokasikan untuk tujuan sosial.
7. Jenis Risiko
Dalam pendanaan konvensional, risiko sepenuhnya ditanggung oleh debitur jika tidak mampu mengembalikan pinjaman. Namun dalam prinsip syariah, lembaga pendanaan harus berbagi risiko dengan debitur sehubungan dengan perjanjian yang dibuat.
Sebagai ilustrasi, jika nasabah mengambil pinjaman tunai sekitar Rp30.000.000 dari lembaga pembiayaan konvensional. Dalam situasi ini, nasabah tersebut wajib mengembalikan pokok pinjaman beserta risiko penambahan bunga yang telah ditentukan. Lain halnya dalam pendanaan syariah yang tidak menerapkan bunga, dampak risiko dalam proses pembayaran angsuran menjadi lebih terkendali.
Baca Juga: Pengertian Risiko Kredit beserta Jenis dan Cara Mengukurnya
Perbedaan pembiayaan syariah dan konvensional ternyata sangat signifikan, bukan? Penerapan dasar hukum dan prinsip yang berbeda pada dua lembaga keuangan tersebut berdampak besar pada sistem operasional serta kebijakan mengenai bunga dan denda yang berlaku.
Kendati terdapat perbedaan pembiayaan syariah dan konvensional, keduanya sama-sama memerlukan tools yang canggih untuk menunjang pelayanan kepada nasabahnya. Lembaga pembiayaan masa kini memerlukan Multifinance Core Systems CONFINS dari AdIns untuk menghadirkan layanan berbasis teknologi yang mampu memberikan kenyamanan bagi nasabah. Anda tidak perlu khawatir karena CONFINS didesain dengan keamanan yang tinggi sehingga bisa mengurangi risiko fraud dalam lembaga pembiayaan. Hubungi kami melalui WhatsApp untuk mencoba versi demo CONFINS sekarang!