Restrukturisasi Kredit: Definisi, Syarat, dan Contohnya
Restrukturisasi kredit merupakan jalan tengah atau solusi yang disepakati secara bersama antara kreditur dan debitur. Solusi ini diambil untuk mengurangi beban cicilan kredit dan memungkinkan debitur untuk melunasi beban utang yang dimiliki.
Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi debitur mengalami kendala dalam melunasi cicilan kreditnya. Hal tersebut bisa dikarenakan penurunan pendapatan yang signifikan dari sumber pendapatan utama, beban utang yang berat, beban biaya hidup. Faktor eksternal yang tidak bisa diprediksi, seperti jatuh sakit dan timbul beban biaya kesehatan yang tiba-tiba juga menjadi penyebab lainnya. Kendala tersebut kemudian dipertimbangkan dalam proses restrukturisasi kredit.
Dalam proses ini, kedua belah pihak akan mempertimbangkan supaya utang yang sedang berjalan dapat diselesaikan. Cara yang ditempuh bisa berupa pengurangan suku bunga, memberikan perpanjangan waktu untuk pembayaran, atau pengurangan jumlah pokok utang.
Sebelum restrukturisasi kredit disepakati, perlu dilakukan analisis keuangan yang cermat. Ketika diimplementasikan, tidak terjadi kerugian yang berdampak fatal ke pihak kreditur, melainkan membawa keuntungan terhadap pihak kedua belah pihak. Artikel ini akan mengulas restrukturisasi kredit, termasuk definisi, jenis, syarat, serta contohnya. Mari simak sampai selesai
Apa itu Restrukturisasi Kredit?
Restrukturisasi kredit adalah mekanisme untuk mengubah ketentuan yang awalnya telah ditetapkan oleh kreditur kepada debitur. Ketentuan tersebut telah dilaksanakan, tetapi seiring berjalannya waktu, proses pelunasan terhambat karena beberapa faktor sehingga menimbulkan kredit macet. Situasi ini lalu dipertimbangkan untuk mengubah ketentuan agar debitur mampu melunasi utang.
Sederhananya, restrukturisasi kredit dapat dijelaskan sebagai upaya membantu debitur agar bisa memenuhi kewajibannya untuk melunasi cicilan. Dalam mekanisme tersebut, pihak debitur harus mengajukan proposal permohonan dan menginformasikan secara rinci alasan tidak mampu memenuhi kewajibannya, khususnya situasi keuangan tidak stabil atau bahkan mengalami penurunan yang signifikan.
Informasi yang diterima oleh kreditur kemudian ditinjau dan dianalisis. Jika dinilai perlu untuk melakukan restrukturisasi kredit, kreditur mengadakan perjanjian atau kesepakatan baru antara kedua belah pihak yang mengatur tentang cara utang pokok tersebut akan dilunasi. Ketika perjanjian telah disetujui dengan aturan yang baru, debitur harus kembali membayar utang tersebut dengan jangka waktu atau nominal yang sudah ditetapkan.
Baca juga: Inilah Cara Membuat Credit Scoring beserta Contohnya
Jenis Restrukturisasi Kredit
Dalam restrukturisasi kredit, ada beberapa ketentuan yang dirasa cocok untuk diterapkan oleh kreditur kepada debitur melalui analisis kredit. Ketentuan ini bisa dikenali dari jenis-jenisnya. Berikut adalah jenis restrukturisasi kredit yang bisa disepakati antara kreditur dan debitur, di antaranya:
1 . Menurunkan Suku Bunga
Jenis restrukturisasi kredit yang umumnya diterapkan dalam ketentuan baru kredit adalah menerapkan penurunan suku bunga agar lebih mudah melakukan pelunasan. Suku bunga yang diturunkan juga memiliki batas waktu tertentu, sesuai ketentuan yang diatur oleh kreditur. Setelah jangka waktu yang ditetapkan melewati masa berlakunya, suku bunga akan kembali normal sesuai dengan perjanjian di awal.
2 . Perpanjangan Waktu
Perpanjangan waktu merupakan salah satu kesepakatan antara kreditur dan debitur jika terjadi permasalahan kredit. Biasanya, perjanjian ini mengarah pada penundaan pembayaran. Jangka waktu tersebut bisa bulanan atau tahunan sesuai dengan kesepakatan antara dua belah pihak. Jenis restrukturisasi kredit ini bisa membantu untuk kembali memulihkan keadaan finansial dan mengurangi beban biaya untuk sementara.
3 . Pengurangan Tunggakan Bunga
Pengurangan tunggakan bunga adalah mekanisme untuk menurunkan jumlah bunga yang harus dibayar oleh debitur atas kredit yang bermasalah. Cicilan kredit yang tidak mampu dibayar tepat waktu karena kendala biaya dan faktor lainnya menjadi penyebab tunggakan bunga melonjak. Kreditur dapat menurunkan atau bahkan meniadakan tunggakan bunga sebagai bagian dari upaya untuk restrukturisasi kredit agar penyelesaian utang tetap berjalan.
4 . Pengurangan Tunggakan Pokok Kredit
Jenis restrukturisasi kredit ini adalah upaya maksimum yang akan dilakukan oleh kreditur terhadap debitur atas permasalahan kreditnya. Pengurangan besaran tunggakan pokok dapat diikuti dengan pengurangan atau meniadakan suku bunganya. Cara tersebut berguna agar pembayaran yang dilakukan lebih terjangkau.
5 . Penambahan Fasilitas Kredit atau Pembiayaan
Penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan bertujuan untuk membantu mengurangi beban utang dan memperkuat finansial debitur. Pada dasarnya, penambahan fasilitas ini dapat berbentuk penambahan jumlah kredit untuk melunasi utang atau pembiayaan proyek dan bisnis baru. Langkah ini diharapkan bisa menambah modal dan pembayaran utang dapat dipenuhi.
6 . Konversi Kredit Menjadi Penyertaan Modal Sementara
Restrukturisasi kredit jenis ini biasanya terjadi antara kreditur dan debitur dari sebuah perusahaan, organisasi, atau lembaga yang berbadan hukum. Kedua belah pihak akan menyetujui konversi kredit atau mengubah utang menjadi ekuitas atau penanaman modal dalam sebuah bisnis dengan harapan konversi kredit tersebut menghasilkan sumber dana lain dalam jangka waktu panjang.
Baca juga: 4 Perbedaan Kredit dan Pembiayaan yang Wajib Anda Ketahui!
Syarat dan Cara Mengajukan Restrukturisasi Kredit
Sebelum mengajukan restrukturisasi, ada kriteria atau syarat yang harus dipenuhi. Menurut aturan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, yaitu peraturan BI No. 14/15/PBI/2012 Pasal 52. Aturan tersebut menyatakan debitur yang mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit dan masih memiliki prospek usaha yang baik dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.
Jika syarat tersebut dipenuhi, maka debitur dapat mengajukan permohonan restrukturisasi kredit. Dalam pengajuan permohonan, ada beberapa cara yang meliputi:
1 . Ajukan Proposal Permohonan Restrukturisasi Kredit
Permohonan dapat dilakukan dengan cara mendatangi lembaga keuangan secara langsung dengan membawa proposal permohonan. Pastikan semua informasi yang dibutuhkan sudah tersedia. Sampaikan kendala yang dihadapi secara detail dan penyebabnya sehingga mengajukan restrukturisasi kredit. Informasi tersebut akan diterima dan debitur harus melakukan prosedur administrasi yang terkait untuk pengajuan permohonannya.
2 . Kelayakan Restrukturisasi Kredit
Pengecekan yang dilakukan terhadap pemohon adalah mengevaluasi terkait kemampuan pembayaran, riwayat kredit, jenis kredit, jangka waktu kredit, dan jumlah kredit. Faktor-faktor ini dipertimbangkan perlunya restrukturisasi atau tidak. Jika permohonan diterima, kreditur akan melakukan analisis kredit untuk menentukan jenis restrukturisasi mana yang sesuai dengan permasalahan kredit debitur.
3 . Pemaparan Hasil Penilaian Kreditur
Setelah melalui beberapa proses penilaian, kreditur akan menyampaikan hasil dari permohonan restrukturisasinya, yaitu disetujui atau ditolak. Biasanya hasil tersebut dipaparkan melalui perwakilan yang ditunjuk untuk menginformasikan ke debitur secara langsung maupun daring (online).
Baca juga: 3 Teknik Penyelesaian Kredit Macet dan Contohnya
Contoh Simulasi Restrukturisasi Kredit
Mari kita gunakan simulasi restrukturisasi berikut ini sebagai panduan Anda. Seorang debitur memiliki kredit sebesar Rp100 juta dengan jangka waktu pelunasan selama 5 tahun dan bunga 10% per tahun.
Menilai besaran kredit dan jangka waktu serta bunga per tahun, kreditur akan memberikan tiga opsi yang dianggap cocok dengan latar belakang kreditur, yaitu:
- Debitur dapat memperpanjang jangka waktu menjadi 7 tahun dengan suku bunga yang tetap 10% per tahun.
- Debitur dapat mengurangi suku bunga menjadi 8% per tahun dengan jangka waktu yang tetap 5 tahun, tetapi cicilan setiap bulan menjadi Rp2.070.000.
- Kreditur menawarkan penundaan pembayaran pokok kredit selama 6 bulan dengan jangka waktu pelunasan tetap 5 tahun, suku bunga tetap 10% dan cicilan bulanan menjadi Rp2.125.000.
Dari tiga opsi yang ditawarkan, penawaran pertama dianggap lebih cocok dan sesuai dengan kondisi finansial debitur. Maka disepakati bahwa jumlah kredit awal Rp100 juta dengan suku bunga awal 10%, jangka waktu pembayaran awal 5 tahun, cicilan bulanan awal Rp2.124.000 diubah menjadi cicilan bulanan sebeaar Rp1.350.000 dengan jangka waktu 7 tahun dan suku bunga tetap 10% setelah direstrukturisasi.
Restrukturisasi kredit menjadi solusi untuk debitur yang mengalami kendala cicilan kredit. Begitu pula dengan AdIns yang menjadi solusi bagi Anda sebagai kreditur yang ingin menemukan kemudahan dalam menjalankan kegiatan operasional lembaga keuangan. dengan Gunakan OCR (Optical Character Recognition) dari AdIns, sebuah intelligent data capture yang bisa menjadi pilihan tepat untuk kepraktisan mengisi formulir dengan keakuratan tinggi. Hubungi kami segera untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan ini!