Syariah Financing (Pembiayaan Syariah), Kredit dan Pinjaman Tanpa Riba
Metode alternatif untuk kegiatan pembiayaan telah muncul selama beberapa dekade terakhir. Jika dibandingkan dengan metode pembiayaan konvensional dalam ekonomi kapitalistik, metode alternatif tidak mengikuti metode dari yang sebelumnya. Alasannya bisa dari masalah ketidakcocokan dengan ajaran agama. Bahkan, beberapa agama menganggap metode pembiayaan konvensional sebagai aktivitas ekonomi materialistis yang tidak sejalan dengan ajaran mereka. Oleh karena itu, metode pembiayaan alternatif dari solusi keagamaan telah muncul untuk menjawab masalah ini. Salah satu metode pembiayaan yang paling umum dari ajaran agama Islam di Indonesia adalah metode pembiayaan syariah atau pinjaman tanpa riba, yang memiliki produk pinjaman syariah atau kredit syariah.
Apa itu Pembiayaan Syariah?
Syariah finance, atau keuangan berbasis syariah, adalah aktivitas perbankan yang sejalan dengan syariah (hukum Islam). Sederhananya, penerapan keuangan yang mematuhi hukum agama ini dilakukan dalam batas-batas kerangka ekonomi Islam. Dibandingkan dengan model pembiayaan lain dalam ekonomi modern, pembiayaan syariah menekankan tanggung jawab sosial dalam semua kegiatannya. Yang berarti, pembiayaan syariah ini bertujuan untuk kesejahteraan semua orang yang terlibat di cabang ekonomi khusus ini.
Meskipun ekonomi Islam telah ada sejak abad ketujuh, bentuk formal keuangan Islam baru mulai terjadi pada 1960-an. Dengan munculnya negara-negara pengekspor minyak besar seperti Arab Saudi, serta negara-negara Muslim lainnya terus mengikuti. Oleh karena itu, implementasi pembiayaan syariah perlahan mulai terbentuk sebagai metode alternatif untuk pembiayaan di banyak negara.
Salah satu aspek paling khas dari pembiayaan Islam adalah menerapkan sistem penghindaran riba. Dalam bahasa Arab, riba secara harfiah dapat berarti kelebihan atau tambahan, sehingga dapat didefinisikan sebagai bunga atau riba dalam istilah ekonomi modern. Hukum Islam sangat menentang adanya pembayaran bunga karena lebih menguntungkan pemberi pinjaman daripada peminjam. Hukum Islam menganggap pembayaran bunga bersifat eksploitatif, yang menyebabkan larangan riba dalam ekonomi Islam.
Larangan ini menghasilkan bentuk kerangka ekonomi yang unik bila dibandingkan dengan kerangka ekonomi konvensional. Dengan adanya larangan pembayaran bunga dalam pembiayaan syariah, bentuk-bentuk transaksi ekonomi lainnya hadir untuk menggantikannya. Sementara hukum Islam menentang semua bentuk praktik ekonomi eksploitatif, alternatif ekonomi lainnya tersebut tidak melarang pemaksimalan kekayaan. Oleh karena itu, beberapa bentuk kegiatan ekonomi Islam mirip dengan kerangka ekonomi konvensional, tetapi tetap harus mematuhi hukum Syariah.
Prinsip Pembiyaan Syariah
Dibandingkan dengan pembiayaan konvensional, pembiayaan syariah didasarkan pada beberapa prinsip dan layanan penting. Yang pertama adalah konsep bagi hasil dan kerugian dalam bentuk mudharabah. Ini berarti bahwa semua pihak yang terlibat akan berbagi jumlah risiko yang sama dalam transaksi tertentu. Tidak ada satu pihak pun yang akan dirugikan dalam bentuk pembagian risiko ini. Akibatnya, tidak ada pihak yang akan memperoleh manfaat berlebihan dari pihak yang kurang beruntung dan sebaliknya.
Berikutnya adalah musharakah atau usaha patungan dalam ekonomi syariah. Sedikit mirip dengan konsep pertama, musharakah adalah hubungan antara dua pihak atau lebih yang menyumbangkan modal untuk bisnis. Dalam layanan ini, semua pihak akan menerima laba berdasarkan kesepakatan yang disepakati sebelumnya beserta dengan jumlah kemungkinan kerugian.
Beberapa instansi seperti bank juga menjalankan akad murabahah, yaitu akad jual-beli antara instansi dan nasabah. Instansi akan melaksanakan pembelian atau pemesanan barang sesuai permintaan dari nasabah kemudian menjualnya kembali kepada nasabah , sesuai harga, namun ditambah keuntungan untuk Instansi yang sebelumnya sudah disepakati.
Bentuk pembiayaan lain juga dapat berbentuk ijarah (leasing) untuk barang-barang dalam waktu tertentu. Dalam pembiayaan ini, penyewa harus memiliki objek yang disewa untuk memastikan legitimasi kepemilikan objek. Selain hanya menyewakan objek, objek dapat menjadi subjek transfer kepemilikan dalam beberapa kasus. Ijarah wa-iqtina (sewa dan kepemilikan), misalnya, akan berakhir dengan skenario pembelian oleh atau untuk pelanggan yang terlibat.
Karena bentuk-bentuk kegiatan pembiayaan Islam ini harus mematuhi hukum syariah yang ada, organisasi khusus telah didirikan untuk mengawasi pelaksanaannya. Semua produk pembiayaan yang syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (SSB) mereka sendiri untuk memastikan keabsahan praktik yang terlibat dengan hukum syariah. Di Indonesia, Malaysia, dan di negara-negara lain dengan populasi mayoritas Muslim, SSB telah didirikan untuk melakukan tugas ini. Untuk membuat SSB, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
- Harus terdiri dari para ahli hukum Islam yang mengkhususkan diri dalam hukum komersial Islam (fiqh al-muamalat)
- Memiliki fatwa yang mengikat dan memerintah (pendapat hukum)
- Terdiri dari setidaknya tiga anggota dewan
- Memiliki anggota yang bukan dari lembaga keuangan yang mereka awasi.
Oleh karena itu, adalah umum bagi bank-bank dengan jumlah populasi Muslim yang besar untuk memiliki SSB di perusahaannya. Beberapa bank dari Indonesia dan Malaysia seperti Bank Mandiri dan Bank Negara Malaysia terkenal memiliki SSB mereka sendiri. Karena bank-bank ini menyediakan layanan pembiayaan syariah selama dua dekade terakhir, sehingga mereka diwajibkan memiliki SSB mereka sendiri. Sementara banyak SSB ini bersifat independen, standar mereka menjadi lebih diatur selama bertahun-tahun.
Banyak SSB ini mengikuti standar yang diatur oleh organisasi hukum dalam beberapa tahun terakhir. Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) adalah organisasi nirlaba yang berbasis di Bahrain yang bertujuan untuk membangun dan memelihara lembaga keuangan Islam di seluruh dunia. Karena peningkatan layanan keuangan Islam di banyak negara, organisasi ini bertujuan untuk menciptakan standar untuk semua kegiatan keuangan Islam di negara-negara tersebut. Standar mereka telah sepenuhnya diterapkan untuk semua pengawasan standar akuntansi dan keuangan berbasis syariah di Indonesia dan Malaysia.
Peningkatan substansial dari layanan pembiayaan syariah dalam beberapa dekade terakhir telah memberikan lanskap ekonomi baru di banyak negara. Di negara-negara dengan populasi Muslim mayoritas seperti Indonesia dan Malaysia, pembiayaan syariah dipandang sebagai alternatif untuk layanan pembiayaan konvensional. Ditujukan khusus untuk memenuhi demografi ini, pembiayaan yang syariah mengalami kemajuan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Seiring perkembangannya, pembiayaan yang syariah juga menciptakan lebih banyak standar baru untuk mengimplementasikan sistem dengan lebih baik dan mengawasi implementasinya sesuai dengan hukum syariah yang ada.
Baca juga: Ciri dan Cara Kerja Pembiayaan Konsumen
Perkembangan Pembiayaan Syariah Modern
Anda pasti sudah banyak mendengar mengenai yang namanya pinjaman online. Pinjaman ini adalah sebuah bentuk Peer-to-Peer Lending (P2P) atau layanan pinjam meminjam uang secara langsung antara kreditur/lender dan debitur/borrower yang berbasis teknologi informasi. Saat ini juga sudah banyak hadir sebuah bentuk pinjaman online syariah. P2P lending dengan prinsip Syariah bebas riba, menawarkan dana pinjaman yang sesuai Syariah dan sebuah bentuk alternatif investasi dengan keuntungan lebih tinggi menggunkan mekanisme imbal hasil.
Bagi Anda yang membutuhkan dana pinjaman, dan lebih memilih mitra keuangan yang memiiki prinsip syariah bebas riba, maka Anda bisa mengajukan pinjaman kebeberapa P2P syariah yang sudah terdafar di OJK. Sementara, Anda sebagai pemilik dana akan bisa mendapatkan keuntungan imbal hasil menggunakan sistem kemitraan dan kerjasama. Dan Anda tidak perlu khawatir karena penggunaan dana pinjaman syariah online sangat terbatas. Jadi tidak akan bisa digunakan dalam transaksi atau pembiayaan hal melanggar syariat Islam. Seperti pembelian minuman beralkohol, minuman keras, atau produk non-halal lainnya.
Dengan pengalaman dan pengetahuan yang luas, core systems CONFINS telah membantu berbagai varian business line dari multifinance termasuk dealer financing atau pembiayaan dealer demi membuka potensi proses bisnis yang paling maksimal. CONFINS adalah solusi yang paling tepat dan telah dipercaya oleh berbagai perusahaan multifinance di Indonesia. Dilengkapi dengan fitur dan modul yang memiliki performa tinggi, Anda dapat mempercayai operasional bisnis anda dengan CONFINS.