Cara Kerja dan Jenis Perusahaan Sewa Guna Usaha

Cara Kerja dan Jenis Perusahaan Sewa Guna Usaha

Perusahaan memiliki beberapa pilihan ketika ingin menyediakan barang modal. Sebuah perusahaan memiliki opsi internal maupun eksternal untuk mencari pembiayaan. Dari segi internal, sebuah perusahaan dapat menjual sebagian sahamnya. Sementara dari segi eksternal, perusahaan mencari perusahaan sewa guna untuk melakukan leasing atau sewa guna usaha.

Leasing mungkin adalah salah satu kata yang paling sering salah diartikan dalam kehidupan sehari-hari. Umumnya, orang-orang akan menganggap leasing sebagai kegiatan kredit pembiayaan kendaraan bermotor. Padahal, leasing lebih tepat diterjemahkan sebagai sewa guna usaha.

Dalam sewa guna usaha, terdapat perjanjian antara kedua belah pihak. Selain itu, sewa guna usaha juga merupakan bisnis yang aman, sudah diatur secara hukum melalui Keputusan Menkeu RI No. 1169/KMK.01/1991.  Jadi, apa itu sewa guna usaha?

Baca juga: Pembiayaan Konsumen: Ciri dan Cara Kerjanya

Apa Yang Dimaksud Sewa Guna Usaha?

Sewa guna usaha (leasing) adalah kegiatan penyediaan barang modal untuk sebuah usaha dalam jangka waktu tertentu.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri mendefinisikan sewa guna usaha (leasing) sebagai sebuah bentuk penyediaan barang modal, baik sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease), dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease).

Pengadaan barang modal juga dapat dilakukan dengan pembelian barang penyewa guna usaha (lease) oleh perusahaan pembiayaan (lessor) yang kemudian digunakan kembali oleh penyewa guna usaha. Cara leasing ini dikenal juga dengan nama sales lease atau lease back.

Kegiatan leasing di Indonesia sendiri diperkenalkan melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.KEP.122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/74 dan No.30/KPB/1/74 tentang Perizinan Usaha Leasing yang berbunyi:

“Kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak opsi bagi perusahaan yang menyewa untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama”.

Lalu, definisi terkait leasing juga dijelaskan melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing). Pasal 1 huruf a keputusan tersebut mendefinisikan leasing sebagai:

“Kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk dipergunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.”

Bagaimana Cara Kerja Sewa Guna Usaha?

Sewa guna usaha sendiri membantu perusahaan-perusahaan yang baru saja dirintis atau memiliki kondisi finansial menengah ke bawah. Proses sewa guna usaha melibatkan beberapa pihak sekaligus, yakni perusahaan pembiayaan sebagai lessor, nasabah sebagai lessee, penjual yang menyediakan barang modal sebagai supplier, serta asuransi sebagai pihak yang menanggung risiko dari sewa guna usaha.

Baca Juga: Pengertian, Contoh dan Manfaat Perusahaan Pembiayaan

Setiap perusahaan pembiayaan akan memberikan perjanjian yang berbeda-beda, namun umumnya memuat identitas atau informasi nasabah, jenis barang modal yang dibutuhkan, jumlah atau nilai barang yang disewakan, ketentuan pembayaran, syarat kepemilikan, dan sanksi yang berlaku. Setelah perjanjian disepakati, maka perusahaan pembiayaan akan menghubungi supplier dan pihak asuransi agar bisa memulai kegiatan sesegera mungkin.

Biaya yang dikeluarkan oleh nasabah dalam kegiatan sewa guna usaha meliputi biaya administrasi yang biasanya dihitung per tahun, besar bunga dari barang yang disewakan, dan premi asuransi sebagai penanggung risiko. Adapun biaya-biaya ini akan tercantum dalam perjanjian, sehingga nasabah memiliki kendali untuk menyetujui atau tidak menyetujuinya. Lalu, selama perjanjian sewa guna usaha masih berlaku, hak milik barang hasil transaksi masih menjadi milik perusahaan pembiayaan.

Perbedaan Sewa Guna Usaha Dengan Pembiayaan Konsumen

Tidak seperti apa yang diketahui banyak orang, sebetulnya sewa guna usaha tidak sama dengan pembiayaan konsumen. Keduanya memang merupakan kegiatan pembiayaan, namun ada perbedaan mendasar antara keduanya, yaitu terletak pada pengguna jasa dari kedua perusahaan multifinance ini.

Baca Juga: Apa Saja Perbedaan Kredit dan Pembiayaan?

Perusahaan sewa guna usaha menargetkan perusahaan atau lembaga lain sebagai nasabah. Sementara perusahaan pembiayaan konsumen memiliki target nasabah perorangan. Sewa guna usaha membantu perusahaan untuk mendapatkan barang modal guna operasional bisnis, sedangkan pembiayaan konsumen membantu nasabah perorangan untuk memiliki biaya yang bisa dipakai membeli barang-barang kebutuhan.

Apa Saja Bentuk Penyediaan Barang Modal?

Ada beberapa jenis sewa guna usaha lainnya yang bisa dipilih, tentunya bisa disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing nasabah. Berikut jenis-jenisnya.

1. Sewa guna usaha pembiayaan (finance lease)

Perusahaan sewa guna usaha (lessor) menjadi pemilik legal barang-barang modal yang dipakai oleh nasabah. Sementara nasabah memiliki kontrol penuh terhadap barang tersebut serta dapat memiliki hak atas risiko dan keuntungan dari barang modal. Selain itu, nasabah juga memiliki hak opsi untuk membeli barang-barang modal tersebut sesuai dengan nilai sisa yang disetujui. 

2. Sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease)

Berbeda dengan finance lease, perusahaan sewa guna usaha (lessor) memiliki tanggung jawab terhadap biaya operasional, pemeliharaan, serta pajak dari barang-barang modal. Selain itu, barang-barang modal juga masih menjadi hak milik dari lessor, bukan nasabah. Di akhir masa penyewaan, nasabah juga tidak memiliki hak opsi untuk membeli barang-barang modal tersebut.

3. Sewa guna usaha penjualan (sales type lease)

Kegiatan ini biasanya dilakukan oleh perusahaan pembiayaan usaha yang juga merupakan produsen atau supplier barang modal. Dengan begitu, keuntungan yang didapat berupa pendapatan hasil penjualan serta bunga selama jangka waktu sewa berlangsung. 

4. Leverage lease

Jika umumnya sewa guna usaha hanya melibatkan pihak lessor, lessee, supplier, dan asuransi, dalam kegiatan leverage lease ada pihak baru yang masuk. Disebut sebagai credit provider, pihak luar ini akan membayar sebagian besar transaksi untuk barang-barang modal. Contohnya, lessor hanya perlu membayar 40% dari total nilai barang modal, sisanya akan ditanggung credit provider.

Itulah dia penjelasan tentang perusahaan sewa guna atau pembiayaan. Perusahaan pembiayaan adalah opsi bagi sebuah perusahaan untuk mendapatkan modal barang dengan relatif cepat. Melalui kegiatan sewa guna usaha, perusahaan pembiayaan dapat memberikan modal barang pada sebuah perusahaan dengan melakukan perjanjian sewa guna usaha. Bagi perusahaan penyedia layanan sewa guna usaha, sudah menjadi prioritas bisnis untuk bisa melayani setiap nasabah dengan kualitas pelayanan yang baik. Anda tidak perlu khawatir, cukup gunakan core system CONFINS multifinance sebagai partner operasional bisnis sewa guna usaha Anda. Lengkap dengan fitur teknologi terbaru dan modul high performance, serta basis cloud Indonesia yang semakin memudahkan proses bisnis. Percayakan saja dengan CONFINS.

perusahaan sewa guna, Cara Kerja dan Jenis Perusahaan Sewa Guna Usaha, Advance Innovations

Author :

Ad-Ins

Published date :

22 Desember 2021