4 Perbedaan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dengan Tidak Tersertifikasi

4 Perbedaan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dengan Tidak Tersertifikasi

Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi adalah tanda tulisan identitas diri yang menandakan keabsahan dokumen yang dilakukan secara online. Ketika menandatangani dokumen digital, Anda memang tidak dapat melakukan tanda tangan basah seperti biasa. Oleh karena itu, Anda memerlukan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi.

Melalui artikel ini, Anda akan mempelajari apa yang dimaksud dengan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi. Selain itu, Anda juga akan dapat mengetahui apa saja perbedaan Tanda Tangan Elektronik yang tersertifikasi dan yang tidak tersertifikasi. Mari simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Apa Itu Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi?

Tanda Tangan Elektronik (TTE) memang terbagi menjadi dua, yaitu TTE yang tersertifikasi dan yang tidak tersertifikasi. Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi adalah tanda tangan yang digunakan sebagai alat verifikasi dan otentikasi dari dokumen digital dengan menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik Indonesia (PSrE) yang telah diakui oleh Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika).

Di sisi lain, Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi adalah tanda tangan digital yang tidak diterbitkan oleh PSrE yang telah terdaftar dan diakui oleh Kominfo. Umumnya, TTE tidak tersertifikasi hanya merupakan hasil scan atau pindaian dari tanda tangan basah seseorang. TTE yang tidak tersertifikasi memang dapat menandakan bahwa dokumen tersebut milik atau atas nama penanda tangan. Namun, keabsahannya tidak dapat diakui oleh hukum karena hanya merupakan hasil pindaian dari tanda tangan basah.

Baca juga: Pemalsuan Tanda Tangan: Cara Melaporkan dan Sanksi Hukumnya

Bagaimana Keabsahan Tanda Tangan Elektronik?

Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi adalah tanda tangan digital menggunakan Sertifikasi Elektronik keluaran PSrE yang telah terdaftar dan diakui oleh Kominfo. Jadi, dokumen yang ditempeli dengan TTE tersertifikasi memiliki legalitas dan integritas yang dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum. Jadi, seluruh dokumen digital yang ditandatangani oleh TTE tersertifikasi adalah dokumen yang sah dan valid di mata hukum.

Untuk mengecek apakah sebuah Tanda Tangan Elektronik yang ada di sebuah dokumen adalah yang tersertifikasi atau tidak tersertifikasi, Anda dapat melakukan pengecekan langsung ke website PSrE Kominfo di sini. Selain itu, Anda juga dapat mengeceknya dengan cara membuka dokumen tersebut dan melihat informasi pada TTE yang digunakan dengan cara mengkliknya saja. Nantinya, TTE tersertifikasi akan memunculkan informasi sertifikasi miliknya.

Perbedaan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dengan Tidak Tersertifikasi

tanda tangan elektronik tersertifikasi, 4 Perbedaan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dengan Tidak Tersertifikasi, Advance Innovations

Tentu saja ada perbedaan antara Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dengan yang tidak tersertifikasi. Berikut ini adalah beberapa perbedaannya.

1. Bentuk

Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi adalah mekanisme kriptografi yang biasanya disematkan ke dalam TTE. Informasi yang dilampirkan bukan hanya sekadar tanda tangan, melainkan data terenkripsi dan sertifikat elektronik dari pemilik tanda tangan tersebut. Jadi, dokumen yang ditandatangani menggunakan TTE tersertifikasi dapat terjamin keasliannya.

DI sisi lain, Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi adalah tanda tangan yang disimpan pada sebuah dokumen digital, tetapi tidak memiliki data sertifikat elektronik di dalamnya. TTE tidak tersertifikasi biasanya hanya merupakan hasil pindaian dari tanda tangan basah seseorang, jadi Anda tidak dapat mengecek keabsahannya dengan tepat.

2. Proses Pembuatan

Proses yang dilalui untuk membuat Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi relatif lebih rumit karena harus menggunakan verifikasi e-KYC dan menerapkan metode kriptografi asimetris. Di dalam TTE tersertifikasi, akan ada data mengenai sertifikasi elektroniknya yang menandakan keabsahannya. Sementara itu, TTE tidak tersertifikasi hanya tanda tangan basah yang dipindai dan dijadikan digital saja.

Baca juga: Mengenal Apa Arti KYC dan Manfaat Penerapannya

3. Validasi

Ketika menerima sebuah dokumen digital, Anda dapat melakukan sebuah validasi untuk mengecek apakah dokumen tersebut sah di mata hukum atau tidak dengan cara mengecek tanda tangan yang ada di dalamnya. Tentu saja, dokumen digital dengan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi adalah dokumen yang sah di mata hukum.

Anda dapat melakukan pengecekan keabsahan Tanda Tangan Elektronik dengan mengeceknya langsung ke website PSrE Kominfo. Selain itu, Anda juga dapat mengecek tanda tangan tersebut dengan cara mengkliknya. Jika muncul informasi mengenai sertifikasi elektronik, maka TTE tersebut tersertifikasi. Jika tidak, maka TTE tersebut yang tidak tersertifikasi dan tidak sah di mata hukum.

4. Kekuatan Hukum

Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi sudah terdaftar di dalam database Kominfo, jadi kekuatan hukumnya sudah sah dan valid. Dasar hukum dari TTE tersertifikasi sendiri dapat Anda temui di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 52 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012. Sementara itu, TTE tidak tersertifikasi tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali.

Tanda Tangan Tersertifikasi bersama AdIns Digital Signature 

Tanda tangan adalah tanda tertulis identitas seseorang sebagai tanda sah atau tidaknya suatu dokumen. Pada umumnya, tanda tangan dibuat dengan tangan menggunakan pulpen atau yang biasa disebut dengan tanda tangan basah. Di era digital ini, dokumen digital harus ditandatangani menggunakan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi yang sah di mata hukum.

Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi sendiri dapat mengefisienkan waktu serta menghindari kesalahan manusia. Ketika menandatangani dokumen secara langsung menggunakan tanda tangan basah, Anda perlu bertemu secara langsung antara dua belah pihak yang akan menandatangani dokumennya atau perlu waktu berhari-hari untuk mengirim dokumen tersebut ke pihak lainnya.

Selain itu, terkadang manusia juga sering membuat kesalahan pada sebuah dokumen, seperti salah menempatkan tanda tangan yang berakibat dokumen harus dicetak dan ditandatangani ulang. Nah, dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi, Anda dapat terhindar dari seluruh masalah tersebut. Selain itu, TTE tersertifikasi juga sudah terbukti keabsahannya di mata hukum.Apabila Anda tertarik untuk menggunakan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi, langsung saja gunakan Digital Signature atau Tanda Tangan Digital dari AdIns. Lengkapi juga kebutuhan digital perusahaan Anda dengan e-KYC untuk menarik pasar yang lebih luas melalui dunia digital. Hubungi AdIns sekarang juga untuk mendapatkan informasi lebih lanjut!

tanda tangan elektronik tersertifikasi, 4 Perbedaan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dengan Tidak Tersertifikasi, Advance Innovations

Author :

Ad-Ins

Published date :

27 Januari 2023